kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.309   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.129   59,96   0,85%
  • KOMPAS100 1.038   8,54   0,83%
  • LQ45 802   5,49   0,69%
  • ISSI 230   2,63   1,16%
  • IDX30 417   1,35   0,32%
  • IDXHIDIV20 489   1,26   0,26%
  • IDX80 117   0,72   0,62%
  • IDXV30 119   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 135   -0,06   -0,04%

Kemenkeu fasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:51 WIB
Kemenkeu fasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar
ILUSTRASI. Kemenkeu memfasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar di tahun 2020 ini.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

BMDTP juga tidak berlaku terhadap barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atau BMAD sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau BMTP sementara, bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan, serta barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan Berikat.

Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah juga menetapkan empat kuasa pengguna anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah (KPA BMDTP) untuk 2020.  KPA BMDTP bertugas untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi BMDTP.

Baca Juga: Indonesia tak lagi dianggap negara berkembang, Kemendag: Berdampak pada batas subsidi

Yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, serta Dirjen Industri Agro — ketiganya di bawah Kementerian Perindustrian. Serta Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun, PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Februari 2020, sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Dicoret dari daftar negara berkembang oleh AS, begini efeknya ke Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×