kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Indonesia tak lagi dianggap negara berkembang, Kemendag: Berdampak pada batas subsidi


Jumat, 21 Februari 2020 / 17:49 WIB
Indonesia tak lagi dianggap negara berkembang, Kemendag: Berdampak pada batas subsidi
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1). Pencoretan Indonesia sebagai negara berkembang oleh AS berdampak bagi batas subsidi. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia dicoret dari daftar negara berkembang oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh AS pada tanggal 10 Februari 2020 kemarin. Dampak kebijakan tersebut akan berpengaruh bagi perlakuan berbeda dan spesial dalam hal perdagangan.

Pencoretan tersebut akan berpengaruh pada batasan minimum (de minimis tresholds) untuk marjin subsidi agar penyelidikan bea masuk anti subsidi (BMAS) selesai. Batasan minimum tersebut semakin kecil.

Baca Juga: AS keluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang, begini dampaknya ke ekspor RI

"Marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan berkurang menjadi ≤ 1% dan bukan ≤ 2%," ujar Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (21/2).

Meski begitu Indonesia perlu untuk berhati-hati terkait hal tersebut. Pasalnya AS merupakan negara yang paling sering menggunakan instrumen anti-subsidi di dunia.

Berdasarkan data statistik WTO periode 1995 hingga Juni 2019, AS merupakan pengguna instrumen anti-subsidi terbesar di dunia dengan total 254 inisiasi. Dalam kurun waktu tersebut dimana 11 diantaranya ditujukan terhadap produk ekspor Indonesia.

"Dengan total 11 inisiasi tersebut, AS menjadi negara yang paling sering menginisiasi penyelidikan anti-subsidi terhadap produk asal Indonesia," terang Pradnyawati.

Pengklasifikasian Indonesia sebagai negara maju sampai saat ini hanya diperuntukkan bagi penyelidikan anti-subsidi. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut juga akan diaplikasikan dalam cakupan yang lebih luas seperti penyelidikan anti-dumping dan safeguard.

Baca Juga: Amerika masukkan Indonesia dalam daftar negara maju, ini kata Menko Airlangga

Indonesia menyampaikan tanggapan terkait pencabutan tersebut. Keputusan United States Trade Representative (USTR) dinilai tidak berdasar.




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×