kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu fasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar


Selasa, 25 Februari 2020 / 15:51 WIB
Kemenkeu fasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar
ILUSTRASI. Kemenkeu memfasilitasi 20 sektor industri dengan BMDTP senilai Rp 406 miliar di tahun 2020 ini.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan daftar sektor industri yang diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk tahun anggaran 2020.

Daftar tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Bea Cukai fasilitasi pelaku industri untuk tingkatkan ekspor melalui Kawasan Berikat

Tahun ini, pemerintah menetapkan pagu anggaran BMDTP sebesar Rp  405,57 miliar. Stimulus fiskal yang diberikan pemerintah setiap tahun sejak tahun 2008 tersebut lebih kecil dibandingkan pagu pada tahun lalu senilai Rp 497,84 miliar.

Tahun ini, pemerintah menetapkan sebanyak 20 sektor industri tertentu yang memperoleh BMDTP.  Terdapat 371 jenis barang dengan spesifikasi dan nomor pos tarif yang tercantum dari masing-masing sektor industri tersebut.

Jumlah sektor industri dan barang yang diberikan BMDTP tahun ini lebih sedikit dari tahun lalu yaitu sebanyak 36 sektor industri dengan 530 jenis barang.

BMDTP diberikan atas impor barang dan bahan oleh perusahaan pada sektor industri tertentu yang ditetapkan pemerintah tersebut.

Barang dan bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi, dan/atau bahan baku, termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.

Barang dan bahan yang dapat menerima BMDTP bukan merupakan barang dan bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk nol persen (0%), juga barang dan bahan yang dikenakan pembebenan bea masuk sebesar 0% berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Baca Juga: Indonesia naik kelas sebagai negara maju, Kadin: Tak dapat fasilitas GSP lagi dari AS

BMDTP juga tidak berlaku terhadap barang dan bahan yang dikenakan bea masuk anti dumping (BMAD) atau BMAD sementara, bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau BMTP sementara, bea masuk imbalan atau bea masuk tindakan pembalasan, serta barang dan bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan Berikat.

Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah juga menetapkan empat kuasa pengguna anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah (KPA BMDTP) untuk 2020.  KPA BMDTP bertugas untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi BMDTP.

Baca Juga: Indonesia tak lagi dianggap negara berkembang, Kemendag: Berdampak pada batas subsidi

Yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, serta Dirjen Industri Agro — ketiganya di bawah Kementerian Perindustrian. Serta Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Adapun, PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Februari 2020, sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Dicoret dari daftar negara berkembang oleh AS, begini efeknya ke Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×