kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kemenkeu dalami putusan MK soal kewenangan banggar


Jumat, 23 Mei 2014 / 15:33 WIB
Kemenkeu dalami putusan MK soal kewenangan banggar
ILUSTRASI. Ilustrasi asam lambung naik.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku belum bisa memberikan komentar apapun mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan pasal 15 ayat 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro bilang, pihaknya masih perlu mencerna maksud putusan tersebut. "Kita baru akan merapatkan mengenai ini (putusan MK) minggu depan," ujar Bambang, Jumat (23/5) di Jakarta.

Ia enggan berspekulasi dampak putusan tersebut terhadap pembahasan anggaran, yang selama ini dilakukan Kemenkeu dengan Badan Anggaran. Termasuk untuk menilai, apakah akan memperkuat atau memperlemah posisi Banggar ketika membahas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah.

Seperti diketahui, putusan MK tersebut diketok pada hari Kamis (22/5) kemarin oleh hakim konstitusi Ahmad Fadhil. MK menyatakan, kewenangan DPR, yitu banggar dalam membahas RAPBN dan anggaran sampai rinci bukanlah kewenangannya.

Apalagi, sampai memberikan tanda bintang alias memblokir anggaran yang diajukan pemerintah. Pemberian tanda bintang itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena merupakan hak pemerintah.

Sebagai informasi gugatan ini diajukan oleh sejumlah Lembaga Swaadaya Masyaraat (LSM) yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×