CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.296   51,70   0,71%
  • KOMPAS100 1.122   5,01   0,45%
  • LQ45 884   -2,52   -0,28%
  • ISSI 222   2,31   1,05%
  • IDX30 455   -2,18   -0,48%
  • IDXHIDIV20 550   -3,95   -0,71%
  • IDX80 128   0,18   0,14%
  • IDXV30 138   -1,11   -0,80%
  • IDXQ30 152   -0,85   -0,55%

Kemenkeu dalami putusan MK soal kewenangan banggar


Jumat, 23 Mei 2014 / 15:33 WIB
Kemenkeu dalami putusan MK soal kewenangan banggar
ILUSTRASI. Ilustrasi asam lambung naik.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Keuangan mengaku belum bisa memberikan komentar apapun mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatalkan pasal 15 ayat 5 Undang-undang nomor 17 tahun 2003, tentang keuangan negara.

Wakil Menteri Keuangan Bambang Bodjonegoro bilang, pihaknya masih perlu mencerna maksud putusan tersebut. "Kita baru akan merapatkan mengenai ini (putusan MK) minggu depan," ujar Bambang, Jumat (23/5) di Jakarta.

Ia enggan berspekulasi dampak putusan tersebut terhadap pembahasan anggaran, yang selama ini dilakukan Kemenkeu dengan Badan Anggaran. Termasuk untuk menilai, apakah akan memperkuat atau memperlemah posisi Banggar ketika membahas Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) bersama pemerintah.

Seperti diketahui, putusan MK tersebut diketok pada hari Kamis (22/5) kemarin oleh hakim konstitusi Ahmad Fadhil. MK menyatakan, kewenangan DPR, yitu banggar dalam membahas RAPBN dan anggaran sampai rinci bukanlah kewenangannya.

Apalagi, sampai memberikan tanda bintang alias memblokir anggaran yang diajukan pemerintah. Pemberian tanda bintang itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, karena merupakan hak pemerintah.

Sebagai informasi gugatan ini diajukan oleh sejumlah Lembaga Swaadaya Masyaraat (LSM) yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Indonesia Budget Center (IBC) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×