kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.498   227,50   3,63%
  • KOMPAS100 945   38,20   4,21%
  • LQ45 734   30,30   4,31%
  • ISSI 202   5,28   2,68%
  • IDX30 380   15,62   4,28%
  • IDXHIDIV20 461   15,65   3,52%
  • IDX80 107   3,95   3,84%
  • IDXV30 110   2,57   2,38%
  • IDXQ30 125   4,81   4,01%

Suryadharma berdoa KPK hanya salah paham


Jumat, 23 Mei 2014 / 12:40 WIB
Suryadharma berdoa KPK hanya salah paham
ILUSTRASI. Kely Nascimento menyampaikan kabar duka, sang ayah, Pele telah meninggal dunia


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Menteri Agama Suryadharma Ali merasa tidak melakukan korupsi terkait penyelenggaraan haji selama dirinya memimpin Kementerian Agama. Ia berharap penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya salah paham.

"Saya berdoa penetapan saya jadi tersangka sebuah kesalahpahaman belaka," kata Suryadharma saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Dalam jumpa pers tersebut, Suryadharma didampingi Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin.

Suryadharma mengaku belum tahu soal substansi perkara yang disangkakan kepadanya sehingga tidak bisa mengomentari perkara. Ia meminta semua pihak menunggu hingga perkaranya jelas.

Suryadharma mengatakan, sebagai tersangka, ia akan mempersiapkan pembelaan. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu akan menjawab semua tuduhan KPK nantinya.

"Saya berharap dengan penjelasan-penjelasan itu, persoalan menjadi gambalang, jelas. Kesalahpahaman itu bisa diatasi," ucap Suryadharma.

KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 melalui surat perintah penyidikan yang ditandatangani pimpinan KPK 22 Mei 2014. KPK menjerat Suryadharma dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 Kesatu juncto Pasal 65 KUHP.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Unsur dalam Pasal 2 ayat 1 UU, antara lain, adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Adapun unsur dalam Pasal 3 UU Tipikor salah satunya menyalahgunakan wewenang.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (Meidella Syahni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×