kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Berharap Rasio Pajak Daerah Bisa Naik Menjadi 3%


Kamis, 28 Juli 2022 / 16:12 WIB
Kemenkeu Berharap Rasio Pajak Daerah Bisa Naik Menjadi 3%
ILUSTRASI. Tingkat rasio pajak daerah masih sangat rendah. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti berharap, rasio pajak daerah bisa mencapai 3%.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat rasio pajak daerah masih sangat rendah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, rasio pajak daerah yang tinggi diperlukan agar pemerintah daerah bisa memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara mandiri tanpa mengandalkan bantuan dari pusat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti berharap, rasio pajak daerah bisa mencapai 3%. Menurutnya angka tersebut terbilang bagus di tengah rasio pajak daerah yang selalu dibawah angka ideal.

“Kalau ditanya idealnya berapa, hasil  hitungan kami sebetulnya 3% itu sudah bagus. Jadi harapannya bisa 3%. Caranya bagaimana, kalau ingin menaikkan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) akan banyak masyarakat yang mendemo,” tutur Prima sapaan akrabnya dalam dalam media gathering di KM Zero Sentul Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7).

Baca Juga: Semester I 2022, Realisasi Belanja Daerah Terkontraksi 7,7%

Untuk itu, kata dia, merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), untuk meningkatkan  rasio pajak daerah, pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak, tetapi meningkatkannya dengan kepatuhan pembayaran pajak.

Menurut Prima, kebijakan tersebut juga sebagai respons karena kepatuhan wajib pajak atas kewajiban perpajakan daerah masih kurang, juga selama ini belum ada langkah dari pemda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kita sudah sampaikan pembuatan peraturan daerah bisa didasarkan pada aturan yang ada. Kita punya UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan surat paksa, itu bisa dijadikan dasar peraturan daerah,” jelas Prima.

Sebagai informasi, rasio pajak daerah tercatat masih berada di level 1,4% hingga 1,2%. Rasio pajak daerah sempat naik dari 1,35% menjadi 1,42% pada 2019. Namun, kembali menurun pada level 1,2% pada 2020 akibat adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dana Pemda Banyak Mengendap di Bank, Kemenkeu Siapkan Kebijakan Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×