Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur terkait penyesuaian besaran penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), yang juga merupaakn bagian dari transfer dana ke daerah (TKD).
Rencana tersebut sekaligus merespons terkait dana pemda yang selalu mengendap di perbankan. Hingga semester I 2022, total saldo pemda yang mengendap di perbankan mencapai Rp 220,95 triliun.
Jumlah tersebut bertambah Rp 20,19 triliun atau naik 10,06% dari posisi bulan Mei 2022. Jumlah itu bahkan melonjak Rp 30,82 triliun atau 16,21% dibandingkan kondisi pra pandemi pada 2019.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, adanya PMK tersebut bertujuan, agar nantinya alokasi dana yang digelontarkan ke daerah sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Ini sekarang menjadi pemikiran kita, dengan saldo kas pemerintah daerah yang masih banyak di perbankan, kita akan mengatur dengan lebih kuat,” tutur Prima sapaan akrabnya dalam dalam media gathering di KM Zero Sentul Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/7).
Baca Juga: Giliran Kemendagri Minta Pemda Percepat Belanja APBD
Prima menyebut, PMK tersebut rencananya akan terbit tahun ini, dan diharapkan dengan adanya aturan tersebut dana yang diberikan kepada Pemda dapat disesuaikan dengan kebutuhannya dan tidak berlebih.
“Kalau aturannya selesai nanti segera kita lakukan. Yang penting di sini kuncinya pengendalian supaya saldo kasnya tidak terlalu besar. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita selesaikan karena ini kan cuma dengan PMK saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prima mengatakan, penyebab utama saldo pemda yang mengendap di bank karena pola belanja daerah biasanya baru didorong di akhir tahun. Menurutnya pola ini tidak berubah dari tahun ke tahun. Sehingga perlu menjadi perhatian khusus dari pihak pemerintah pusat.
“Sebabnya ini kompleks banget sebenernya, pertama adalah daerah ini masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. kalau kita lihat dari saldo di bank, itu biasanya duitnya paling tinggi di bulan Oktober, ini masih naik ini nanti sampe oktober. Nanti November-Desember baru turun dan itu pun masih di angka Rp 100 (triliun),” tutur Prima.
Baca Juga: Dana Pemda Mengendap di Bank Makin Banyak, Tertinggi Dalam 6 Bulan Terakhir
Prima mengatakan, kebiasaan belanja yang lambat ini harus didorong dengan melakukan reformasi structural. Misalnya saja daerah bisa menyusun perencanaan di akhir tahun sehingga di awal tahun kontrak-kontrak pembayaran yang harus di bayar Pemda bisa diselesaikan lebih cepat lagi.
Untuk itu, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri terus melakukan monitoring. Bahkan jika terdapat daerah yang tidak juga berubah, akan dilakukan peringatan langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News