Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan memberikan dana insentif fiskal bagi pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dalam rangka memberikan penghargaan bagi daerah berprestasi di 2023 ini.
Insentif fiskal kinerja yang diberikan pada tahun ini dianggarkan mencapai Rp 4 triliun. Salah satunya akan dialokasikan Rp 1 triliun untuk kategori daerah yang berhasil dalam pengendalian inflasi.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi bagian pertimbangan dari PMK Nomor 67/2023, dikutip pada Rabu (12/7).
Adapun insentif fiskal kinerja tahun berjalan, untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah akan dialokasikan dalam tiga periode. Di antaranya, periode pertama sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat pada Juni 2023.
Baca Juga: Menko Airlangga Bertemu dengan OECD, Ini yang Dibahas
Kemudian, periode kedua sebesar Rp 330 miliar, dialokasikan paling cepat Juni 2023, dan periode ketiga, sebesar Rp 340 miliar paling cepat dialokasikan pada Oktober 2023.
Insentif fiskal periode pertama dan kedua akan diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten dengan kinerja terbaik dalam mengendalikan inflasi. Sementara periode ketiga akan diberikan pada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten terbaik.
Dalam PMK tersebut, pengendalian inflasi daerah dihitung berdasarkan kinerja pengendalian inflasi daerah. Untuk provinsi dinilai berdasarkan data peringkat inflasi dan realisasi pendanaan inflasi.
Sedangkan untuk kabupaten/kota dinilai berdasarkan dimensi upaya pemerintah daerah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi pendanaan inflasi. Data-data tersebut akan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Tekanan Inflasi Berpotensi Melandai, Penjualan Eceran Agustus 2023 Berpeluang Naik
Sebagai catatan, dalam aturan ini insentif fiskal yang diberikan nantinya tidak boleh digunakan untuk gaji, tambahan penghasilan dan honorarium serta perjalanan dinas.
Insentif tersebut harus digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News