kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   0,00   0,00%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Kemenkeu Akan Periksa 69 Pegawai yang Hartanya Belum Jelas


Kamis, 02 Maret 2023 / 17:11 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan akan periksa 69 pegawai


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa ada 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya secara jelas.

Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan memeriksa 69 pegawai tersebut untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai harta kekayaan yang mereka miliki.

"Ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Awan di Jakarta, Rabu (1/3).

Awan memerinci, 69 pegawai yang akan diperiksa terdiri dari mereka yang belum clear menyelesaikan LHKPN pada tahun 2019 dan 2020. Tercatat, ada sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai pada LHKPN 2019 dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN 2020.

Sebanyak 69 pegawai tersebut, kata Awan, akan dilakukan pemeriksaan dengan metode data analytic. Dengan metode tersebut pihaknya bisa mengetahui anomali terhadap harta kekayaan Kemenkeu.

Baca Juga: KPK Kesulitan Periksa Transaksi Keuangan Rafael Alun Trisambodo, Apa Sebabnya?

"Setelah ketemu anomali kami cek lagi terkait profil jabatan, sumber kekayaan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, informasi keuangan mencurigakan dari berbagai macam informasi," katanya.

Di sisi lain, Kemenkeu membuka saluran pengaduan whistleblowing system (Wise) yang merupakan salah satu saluran yang sangat penting dalam mendeteksi dan mengawasi pegawai Kemenkeu.

Awan menyebut, ada beberapa tahapan kegiatan jika pihaknya memeriksa pengaduan dalam Wise. Pertama, verifikasi pegawai dengan tugas dan fungsi di Kemenkeu. Kedua, apakah ada indikasi awal pelanggaran disiplin fraud atau non fraud.

"Sesudah lakukan verifikasi kita lakukan kajian dan dalami atas pengaduan tersebut data-data di Kemenkeu dan kita juga menghubungi pelapor apabila diperlukan untuk lengkapi bukti," jelas Awan.

Baca Juga: Jadi Sorotan, Pelaporan LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Capai 99,9%

Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan bukti pendalaman yang sifatnya di lapangan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Apabila sudah terbukti, maka pihaknya akan melanjutkan audit investigasi.

"Setelah itu akan dilanjutkan rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti. Apabila terhadap indikasi fraud kami limpahkan ke aparat penegak hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×