kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Jadi Sorotan, Pelaporan LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Capai 99,9%


Kamis, 02 Maret 2023 / 07:33 WIB
Jadi Sorotan, Pelaporan LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Capai 99,9%
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, per 28 Februari 2023, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan sudah dikirim sebanyak 99,9%.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 28 Februari 2023, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai Kementerian Keuangan sudah dikirim sebanyak 99,9%. Data tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. 

"Saya bisa sampaikan per kemarin 28 Februari 2023 untuk wajib lapor LHKPN telah selesai 99,9% wajib lapor LHKPN Kementerian Keuangan," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Suahasil mengatakan, wajib lapor LHKPN ini satu bulan lebih awal dari tenggat waktu yang diberikan KPK.

Ia mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan internal Kemenkeu untuk percepatan pelaporan. 

"Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir dimaksudkan disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret," ujarnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Menegur Dirjen Pajak Suryo Utomo

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, bagi pegawai Kemenkeu yang tidak wajib melaporkan LHKPN, tetap melaporkan harta kekayaannya melalui sistem internal Kemenkeu yang disebut Alfa. 

"Di Alfa itu juga melaporkan daftar harta kekayaan deadline 28 Februari atau akhir Februari. Jadi LHKPN dan Alfa deadline-nya sama," ucap dia.

Jadi sorotan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, merujuk laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pejabat belum membuat LHKPN Kemenkeu. Terdapat total 32.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang masuk sebagai wajib lapor LHKPN Kemenkeu.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, sebetulnya batas waktu pelaporan LHKPN Kemenkeu sampai tanggal 31 Maret 2023. "Namun, untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau untuk melaporkan lebih awal sebelum 28 Februari 2023," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

Ia menambahkan, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro SDM dan UKI (Unit Kepatuhan Internal) melakukan edukasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan atau LHKPN tersebut.

Baca Juga: Mantan Pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo Mendatangi Gedung KPK

Ia menambahkan, Kemenkeu sendiri telah memiliki Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) untuk pelaporan harta kekayaan / LHKPN. "Jadi ini sistem pencegahan yang sudah cukup kuat disiapkan," imbuh dia.

Kemenkeu menjadi sorotan belakangan lantaran terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina. Pelaku bernama Mario Dandy Satrio.

Mario Dandy Satrio adalah anak Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wamenkeu: Pelaporan LHKPN Pegawai Kemenkeu Sudah Mencapai 99,9 Persen"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×