Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat divaksinasi.
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.
Dikutip dari surat edaran Kementerian Kesehatan yang diterima Kontan.co.id Minggu (8/8), dalam implementasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat yang termasuk dalam kelompok rentan, terdapat kendala administratif terkait pemenuhan data kependudukan.
Maka, dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah.
Baca Juga: Sudah lebih 50 juta rakyat Indonesia telah divaksinasi dosis pertama
Lebih lanjut surat edaran tersebut memuat di antaranya pertama, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi, Perangkat Daerah Provinsi dan Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota terkait dalam rangka pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Kedua, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
Ketiga, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19, Minggu (8/8): Ada tambahan 1,13 juta dosis vaksinasi
Kemudian kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka
Dinas Kesehatan Daerah Provinsi atau Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News