Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengungkapkan, jumlah pembayaran klaim pelayanan Covid-19 kepada fasilitas pelayanan kesehatan sudah mencapai Rp 22,88 triliun.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rita Rogayah mengatakan, jumlah tersebut dibayarkan hingga 19 Juli 2021.
Secara rinci, pembayaran klaim tersebut terdiri dari bulan layanan tahun 2021 untuk periode Januari-Juni sebesar Rp 14,7 triliun dan tunggakan bulan layanan tahun 2020 untuk Maret-Desember senilai Rp 8,16 triliun.
Rita menyebut, tingginya pembayaran klaim bulan Januari hingga Maret 2021 karena sudah banyak rumah sakit yang menyelesaikan tagihannya ke BPJS. Sementara pembayaran bulan April hingga Juni, belum semua rumah sakit memberikan tagihannya.
Selain itu, Rita menyebut, tingginya pembayaran klaim di bulan Januari 2021, dikarenakan banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit pada periode tersebut.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 jadi momentum agen asuransi jiwa terus berinovasi
“Kami lihat angka tinggi sekali di Januari karena kami tahu di Januari pasiennya banyak dan ini juga hati-hati mungkin nanti pada bulan Juni dan Juli ini tagihan rumah sakit juga cukup meningkat. Karena kami tahu angka pasien yang masuk rumah sakit cukup tinggi sekali,” kata dia seperti dikutip Kontan.co.id dari laman Kemenkes, Rabu (28/7).
Lebih lanjut Rita bilang, istilah tunggakan adalah semua pelayanan di tahun 2020 yang ditagihkan di tahun 2021. Ia menyebut, proses penyelesaian tunggakan dilakukan dalam dua kategori yakni tunggakan klaim yang telah mempunyai Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS dan klaim dispute yang harus diselesaikan tim penyelesaian klaim dispute provinsi.
“Jadi kalau yang ditagihkan di tahun 2021 tapi pelayanannya di tahun 2020 itulah yang kami sebut tunggakan,” ujar dia.
Berdasarkan kepemilikan rumah sakit, klaim pembayaran yang sudah banyak terselesaikan adalah rumah sakit swasta dengan jumlah 805 rumah sakit dengan tagihannya yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 11,89 triliun.
Diikuti rumah sakit daerah ada 418 dengan jumlah tagihan Rp 6,87 triliun. Selanjutnya, 30 rumah sakit vertikal Kemenkes dengan nilai Rp 1,3 triliun. Lalu ada 58 RS TNI dengan tagihan Rp 1,04 triliun.
Berikutnya, ada 23 RS BUMN dengan jumlah tagihan Rp 703,3 miliar. Kemudian 33 RS Polri dengan tagihan Rp 581 miliar, dan 11 RS Kementerian lainnya dengan nilai tagihan Rp 430 miliar.
“Jadi memang pelayanan yang banyak itu adanya di rumah sakit swasta dan di rumah sakit daerah,” jelas Rita.
Baca Juga: Kemenkes instruksikan kepala dinas gencarkan testing dan tracing di daerah PPKM
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Lia G Partakusuma mengatakan, bagi rumah sakit yang telah melengkapi administrasi klaim pelayanan pasien Covid-19 telah mendapat klaim pembayaran lebih cepat.
"Khususnya untuk tahun 2021 lebih lancar, siapa-siapa rumah sakit yang administrasinya sudah baik itu cepat menerima klaim," ujar Lia.
Selain itu, Lia bilang, adanya bantuan atau hibah dari pihak swasta dan pemerintah seperti APD, bantuan obat dan hal lainnya terasa cukup membantu bagi rumah sakit untuk memberikan pelayanan di tengah pandemi Covid-19.
"Kami dari PERSI ingin mengajak teman-teman rumah sakit supaya mari kita sama-sama memperbaiki juga apa yang harus kita ajukan kepada pemerintah," pungkas Lia.
Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (28/7): Tambah 47.791 kasus baru, jangan kendor prokes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News