kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.877   3,00   0,02%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Kemenkes: Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 sudah mencapai Rp 22,88 triliun


Rabu, 28 Juli 2021 / 19:24 WIB
Kemenkes: Pembayaran klaim pelayanan Covid-19 sudah mencapai Rp 22,88 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan pasien Covid-19 di rumah sakit


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengungkapkan, jumlah pembayaran klaim pelayanan Covid-19 kepada fasilitas pelayanan kesehatan sudah mencapai Rp 22,88 triliun.

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rita Rogayah mengatakan, jumlah tersebut dibayarkan hingga 19 Juli 2021. 

Secara rinci, pembayaran klaim tersebut terdiri dari bulan layanan tahun 2021 untuk periode Januari-Juni sebesar Rp 14,7 triliun dan tunggakan bulan layanan tahun 2020 untuk Maret-Desember senilai Rp 8,16 triliun.

Rita menyebut, tingginya pembayaran klaim bulan Januari hingga Maret 2021 karena sudah banyak rumah sakit yang menyelesaikan tagihannya ke BPJS. Sementara pembayaran bulan April hingga Juni, belum semua rumah sakit memberikan tagihannya.

Selain itu, Rita menyebut, tingginya pembayaran klaim di bulan Januari 2021, dikarenakan banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit pada periode tersebut.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 jadi momentum agen asuransi jiwa terus berinovasi

“Kami lihat angka tinggi sekali di Januari karena kami tahu di Januari pasiennya banyak dan ini juga hati-hati mungkin nanti pada bulan Juni dan Juli ini tagihan rumah sakit juga cukup meningkat. Karena kami tahu angka pasien yang masuk rumah sakit cukup tinggi sekali,” kata dia seperti dikutip Kontan.co.id dari laman Kemenkes, Rabu (28/7).

Lebih lanjut Rita bilang, istilah tunggakan adalah semua pelayanan di tahun 2020 yang ditagihkan di tahun 2021. Ia menyebut, proses penyelesaian tunggakan dilakukan dalam dua kategori yakni tunggakan klaim yang telah mempunyai Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) BPJS dan klaim dispute yang harus diselesaikan tim penyelesaian klaim dispute provinsi.

“Jadi kalau yang ditagihkan di tahun 2021 tapi pelayanannya di tahun 2020 itulah yang kami sebut tunggakan,” ujar dia.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×