kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemenkes Evaluasi Besaran BBH Dokter Internsip, Daerah Terpencil dan Perbatasan


Kamis, 15 Desember 2022 / 16:10 WIB
Kemenkes Evaluasi Besaran BBH Dokter Internsip, Daerah Terpencil dan Perbatasan
ILUSTRASI. Kemenkes Evaluasi Besaran BBH Dokter Internsip, Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan Naik Jadi Rp 6,4 Juta Per Bulan. ANTARA FOTO/Fauzan/YU


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, evaluasi tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Maka sebagai tindak lanjut dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) mengenai besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Kita juga menyadari bahwa masyarakat di daerah itu harus dibantu dengan dokter-dokter yang senang untuk datang ke sana, dan tidak usah memikirkan bagaimana mereka bisa hidup di sana, tapi mereka hidupnya cukup," kata Budi dalam Konferensi Pers Virtual, Kamis (15/12).

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis, Kemenkes Siapkan 2.500 Beasiswa di 2024

Adapun evaluasi besaran bantuan biaya hidup bagi dokter dan dokter gigi internsip dibagi menjadi enam kategori.

Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp 6.499.575, per bulan.

Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.999.574 per bulan. Kategori ketiga di wilayah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp 3.727.034 per bulan.

Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp 3.498.800 per bulan. Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp 3.241.200 per bulan. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp 3.241.200, per bulan.

Bantuan Biaya Hidup di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih rumah sakit atau puskesmas di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Siapkan 420 Rumah Sakit Pendidikan

Budi mengatakan, melalui upaya tersebut diharapkan bisa memberikan akses layanan kesehatan masyarakat yang lebih baik. Dimana hal tersebut merupakan bagian dari transformasi kesehatan pilar kelima yaitu transformasi di bidang sumber daya manusia kesehatan.

"Kami harapkan program internsip ini dapat berjalan secara baik dan menenangkan bagi adik-adik yang nanti akan ditempatkan di seluruh kota yang ada di Indonesia," kata Budi.

Untuk penempatan tahun 2023, akan melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0). Yakni para peserta internsip akan mendapatkan wahana (puskesmas/rumah sakit) melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×