kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.154   46,00   0,28%
  • IDX 7.067   83,00   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,78   1,42%
  • LQ45 830   12,68   1,55%
  • ISSI 214   1,66   0,78%
  • IDX30 423   6,60   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,72   1,54%
  • IDX80 120   1,70   1,43%
  • IDXV30 125   0,56   0,45%
  • IDXQ30 141   1,99   1,43%

Kemenkes Banyak Pegang Kendali di RUU Kesehatan, Pengamat: Tak akan Berjalan Optimal


Minggu, 19 Februari 2023 / 23:34 WIB
Kemenkes Banyak Pegang Kendali di RUU Kesehatan, Pengamat: Tak akan Berjalan Optimal
ILUSTRASI. Ilustrasi tenaga kesehatan. KONTAN/Muradi/2021/07/13


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang - Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan segera dibahas dalam masa sidang DPR RI yang akan datang.

Diketahui, dalam draf yang beredar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) banyak memegang kendali terkait dalam mengurus segala aspek kesehatan.

Mulai dari atur sertifikasi profesi kedokteran yang sebelumnya diberikan pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), membawahi BPJS hingga ikut mengatur soal kebijakan pendidikan kedokteran.

Baca Juga: Insp!r Indonesia Menolak Revisi UU BPJS Masuk Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan

Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah menilai banyaknya intervensi Kemenkes dalam berbagai aspek kesehatan akan berdampak pada penurunan pelayanan publik dibidang kesehatan.

Menurutnya, Kemenkes tidak cukup mampu jika harus dibebebani banyak tugas. Hal ini mempertimbangkan jumlah dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada didalamnya.

"Misalnya sertifikasi kedokteran, Kemenkes tidak cukup dengan SDM yang dimilikinya, takutnya malah memunculkan malapraktik dan justru tidak dapat berjalan optimal," kata Trubus pad Kontan.co.id, Minggu (19/2).

Lebih lanjut, dengan banyaknya kewenangan yang dimiliki oleh Kemenkes dikhawatirkan justru akan menimbulkan tumpang tindih kepentingan hingga menimbulkan pengawasan yang maksimal.

Trubus sepakat bahwa tujuan dari menyatukan kewenangan di Kemenkes adalah transformasi kesehatan. Namun demikian, menurutnya transformasi cukup dilakukan untuk merubah hal yang tidak berjalan dengan semestinya saja.

Sementara untuk hal yang sudah baik, tidak perlu lagi dilakukan perubahan. Misalnya ketentuan indepensi BPJS yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Ia menilai hal ini sudah tepat karena menyangkut dana iuran masyarakat bukan APBN/APBD.

Baca Juga: Ini Alasan IDI Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Akan Jadi Super Power

Trubus menilai jika BPJS diubah dibawah kementerian ditakutkan justru akan menimbulkan banyak mafia. Karena pertanggung jawabnya tidak langsung ke Presiden.

"Secara teori kebijakan publiknya tepat, namun dengan menyatukan semunya di Kemenkes sepertinya implementasinya akan sulit dijalankan," papar Trubus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×