kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemhut: Revisi tarif penggunaan hutan belum ada


Rabu, 12 Maret 2014 / 18:23 WIB
Kemhut: Revisi tarif penggunaan hutan belum ada
ILUSTRASI. Banyak masyarakat yang masih terjebak pinjol ilegal karena mampu mencairkan dana lebih cepat dibandingkan yang legal.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Harga-harga tanah yang melonjak naik ternyata belum diikuti oleh kenaikan harga sewa hutan. Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 2/2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan, sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.

Menurut Hadi Haryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, revisi regulasi ini masih dikoordinasikan lagi dengan Menko Perekonomian dan ESDM. Belum ada kesepakatan soal tarif baru. “Terutama soal pengenaan tarif atas areal yang tidak dieksploitasi,” ujar Hadi kepada Kontan, Rabu (12/3).

Rencananya Kementerian Kehutanan akan menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan sampai 45,8%. Tarif tersebut dikenakan untuk berbagai kegiatan di luar sektor kehutanan. Tarif pinjam pakai di hutan lindung saat ini mencapai Rp 3 juta per hektare dan akan naik 33,3% atau sekitar Rp 4 juta per hektare. Sedangkan di hutan produksi, tarif awal sebesar Rp 2,4 juta per hektare menjadi Rp 3,5 juta per hektare.

Revisi peraturan yang dilakukan  bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Tahun ini, target PNBP dari penggunaan kawasan hutan mencapai 640,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×