Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Sektor Kehutanan belum mencapai titik kesepakatan. Akibatnya, penerapan tarif baru pada tahun ini, kemungkinan bisa tersendat.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Haryanto, kepada KONTAN, Rabu (12/3). Ia menyatakan, revisi regulasi ini masih harus dibahas lagi dengan Menko Perekonomian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Belum ada kesepakatan soal tarif baru. "Terutama soal pengenaan tarif atas areal yang tidak dieksploitasi," ujar Hadi.
Rencananya Kementerian Kehutanan akan menaikkan tarif pinjam pakai kawasan hutan sampai 45,8%. Tarif tersebut dikenakan untuk berbagai kegiatan di luar sektor kehutanan. Tarif pinjam pakai di hutan lindung saat ini mencapai Rp 3 juta per hektare dan akan naik sekitar 33,3% menjadi sekitar Rp 4 juta per hektare. Sedangkan di hutan produksi, tarif awal sebesar Rp 2,4 juta per hektare menjadi Rp 3,5 juta per hektare.
Revisi peraturan yang dilakukan juga bertujuan untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan. Tahun ini, target PNBP dari penggunaan kawasan hutan mencapai Rp 640,3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News