kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   31.000   1,17%
  • USD/IDR 17.664   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.636   -31,42   -0,47%
  • KOMPAS100 867   -5,52   -0,63%
  • LQ45 658   -5,19   -0,78%
  • ISSI 231   -0,99   -0,43%
  • IDX30 368   -3,06   -0,83%
  • IDXHIDIV20 455   -4,73   -1,03%
  • IDX80 99   -0,80   -0,81%
  • IDXV30 125   -1,37   -1,08%
  • IDXQ30 118   -1,17   -0,99%

Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar


Jumat, 04 September 2026 / 15:35 WIB
Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 5 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
ILUSTRASI. Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada 5 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.

Sanksi diberikan menyusul kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditemukan di area masing-masing perusahaan.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengatakan sanksi tersebut berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk melakukan pemulihan lingkungan. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Selain MBG, Purbaya Siap Potong Belanja Tak Perlu demi Jaga Defisit APBN 2026

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan," ujar Raja Juli dalam keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).

Lima perusahaan tersebut berada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau. Di Ketapang, Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada PT Mahkota Rimba Utama yang memiliki PBPH seluas 74.480 hektare, dengan sekitar 1.275,87 hektare di antaranya terbakar.

Kemudian PT Hutan Ketapang Industri dengan luas PBPH 100.150 hektare, dengan area terbakar sekitar 670,76 hektare. Ada pula PT Mayawana Persada Mas yang memiliki PBPH seluas 136.710 hektare, dengan sekitar 326,93 hektare terbakar.

Sementara di Kabupaten Sanggau, sanksi diberikan kepada PT Duta Andalan Sukses yang memiliki PBPH seluas 31.080 hektare. Dari areal tersebut, sekitar 247,3 hektare terbakar.

Adapun PT Wana Lestari Jaya memiliki PBPH seluas 29.140 hektare, dengan area terbakar sekitar 47,84 hektare.

Jika dijumlahkan, luas lahan yang terbakar pada lima area PBPH tersebut mencapai sekitar 2.568,7 hektare. Angka terbesar berasal dari PT Mahkota Rimba Utama, yakni 1.275,87 hektare.

Baca Juga: Lebih 2.000 Siswa Keracunan dari Program MBG, Komnas HAM Desak Penyelidikan

Raja Juli menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla berlaku tanpa pandang bulu. Perusahaan maupun perorangan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan.

"Proses hukum ini berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti lalai, baik perusahaan besar maupun perorangan," tegasnya.

Menurut Raja Juli, penindakan juga dapat berlanjut ke ranah pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Dengan demikian, pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan bukan menjadi akhir dari proses penegakan hukum.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH untuk memperkuat pencegahan dan pengawasan kebakaran di areal masing-masing. Pasalnya, September merupakan puncak musim karhutla 2026.

Baca Juga: Purbaya Targetkan Penerimaan Cukai MBDK pada 2027 Mencapai Rp 1,6 Triliun

Sebagai informasi, Kemenhut sebelumnya telah lebih dahulu menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH setelah menemukan karhutla di areal konsesi mereka. Total areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare, tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. 

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×