Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan larangan mudik akan segera diterapkan mulai tanggal 24 April 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur terkait larangan mudik tersebut dan ditargetkan akan rampung pada Kamis (22/4).
"Permenhub ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (22/4).
Dia menambahkan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bila terdapat masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan diperiksa oleh petugas di pos-pos check point yang ada di lapangan.
Baca Juga: Mudik dilarang, Kemenhub: Tidak ada penutupan jalan, tapi...
Adita menegaskan, tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi melakukan pembatasan kendaraan yang melintas. Pelarangan hanya berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, tetapi angkutan barang atau logistik tetap diperbolehkan melintas.
Selain angkutan barang atau logistik, kendaraan yang turut dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.
Pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020.
Sebelum diberikan sanksi secara penuh, masyarakat yang melanggar kebijakan larangan mudik ini akan diberikan edukasi terlebih dahulu dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal.
Adita melanjutkan, Kemenhub bersama pihak terkait terus berkoordinasi untuk mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan larangan mudik ini.
Hal yang dilakukan seperti membangun sebanyak kurang lebih 50 titik pos check point di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakuan awal larangan mudik pada 24 April 2020.
Pada pos check point tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di Gerbang Tol dan di jalan non tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.
Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) siap lakukan pembatasan jalan tol setelah mudik dilarang
Kemudian terkait pengaturan rest area di jalan tol, tetap akan diberlakukan physical distancing, karena pengemudi mobil barang dan kendaraan dinas petugas operasional, Emergency dan pengamanan tetap akan menggunakan rest area tersebut.
Hari ini, Kemenhub pun menggelar rapat koordinasi Kesiapan Implementasi Larangan Mudik yang dihadiri berbagai instasi terkait seperti Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, Dishub Provinsi/Kota dari berbagai daerah termasuk : DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; Polda, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News