Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik mulai 24 April 2020. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah pun memutuskan akan melakukan penyekatan atau membatasi jalan-jalan arteri hingga jalan tol.
PT Jasa Marga Tbk (JSMR) pun mengatakan kesiapannya untuk menjalankan arahan pemerintah. Perusahaan pelat merah ini pun masih menunggu dasar hukum terkait larangan mudik ini.
"Terkait dengan implementasinya, kami dari Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Untuk teknisnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan maupun dengan pihak Korlantas Polri dalam rangka melakukan pembatasan di ruas jalan tol," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano, Rabu (22/4).
Baca Juga: Mudik dilarang, Kemenhub: Tidak ada penutupan jalan, tapi...
Lebih lanjut dia pun mengatakan Jasa Marga sudah melakukan survei di titik-titik mana saja yang akan ditetapkan sebagai titik pemeriksaan atau check point.
Sementara itu, berdasarkan catatan Jasa Marga, sejak adanya pandemi virus corona atawa Covid-19 dan imbauan Work From Home (WFH) sejak 16 Maret 2020 lalu, terdapat penurunan volume kendaraan yang melintas di ruas jalan tol Jasa Marga Group jika dibandingkan dibandingkan dengan lalu lintas harian rata-rata normal.
Jasa Marga mencatat tren penurunan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Utama yang berbatasan dengan wilayah Jabotabek misalnya Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta Cikampek (akses arah Timur), GT Cikupa Exit Jalan Tol Jakarta-Merak (akses arah barat) dan GT Ciawi 2 Jalan Tol Jagorawi (akses arah Selatan).
Saat tujuh hari sejak imbauan WFH atau pada 16-22 Maret 2020 dilakukan, penurunan di GT Cikampek Utama 2 sebesar 12%, penurunan di GT Cikupa Exit sebesar 14% dan GT Ciawi 2 sebesar 19%.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi: Penerapan PSBB selama dua minggu di DKI Jakarta tidak cukup
Sementara pada 14 hari sejak imbauan WFH atau pada 16-29 Maret 2020, terdapat penurunan volume kendaraan yang melintas di GT Cikampek Utama 2 sebesar 15%, penurunan di GT Cikupa Exit sebesar 19% dan penurunan di GT Ciawi 2 sebesar 26%.
Dan pada 28 hari sejak imbauan WFH dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pada periode 16 Maret 2020-13 April 2020, terdapat penurunan di GT Cikampek Utama 2 sebesar 27%, penurunan di GT Cikupa Exit sebesar 26% dan penurunan di GT Ciawi 2 sebesar 35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News