kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub Akan Segera Sesuaikan Persyaratan Perjalanan Domestik


Senin, 07 Maret 2022 / 19:04 WIB
Kemenhub Akan Segera Sesuaikan Persyaratan Perjalanan Domestik
ILUSTRASI. Tes PCR dan Antigen tak jadi syarat, Kemenhub akan menyesuaikan persyaratan perjalanan domestik.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil tes negatif PCR dan antigen tak lagi menjadi persyaratan perjalan domestik selama pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat hasil negatif test antigen atau PCR test untuk perjalanan domestik akan dituangkan dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

Hingga saat ini, Adita menegaskan, untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Artinya Apa

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Vaksin, Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×