kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.675   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.549   40,08   0,47%
  • KOMPAS100 1.182   8,55   0,73%
  • LQ45 851   5,37   0,64%
  • ISSI 303   2,00   0,67%
  • IDX30 439   2,95   0,68%
  • IDXHIDIV20 506   2,43   0,48%
  • IDX80 132   0,73   0,55%
  • IDXV30 138   0,41   0,30%
  • IDXQ30 139   0,76   0,55%

Kemenhub Akan Segera Sesuaikan Persyaratan Perjalanan Domestik


Senin, 07 Maret 2022 / 19:04 WIB
Kemenhub Akan Segera Sesuaikan Persyaratan Perjalanan Domestik
ILUSTRASI. Tes PCR dan Antigen tak jadi syarat, Kemenhub akan menyesuaikan persyaratan perjalanan domestik.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil tes negatif PCR dan antigen tak lagi menjadi persyaratan perjalan domestik selama pelaku perjalanan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan syarat hasil negatif test antigen atau PCR test untuk perjalanan domestik akan dituangkan dalam surat edaran kementerian dan lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

Hingga saat ini, Adita menegaskan, untuk syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga: Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Artinya Apa

"Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," kata Adita dalam keterangan tertulis, Senin (7/3).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut.

Baca Juga: Sudah 2 Kali Vaksin, Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×