kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sudah 2 Kali Vaksin, Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik


Senin, 07 Maret 2022 / 16:32 WIB
Sudah 2 Kali Vaksin, Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik
ILUSTRASI. Pelaku perjalanan domestik tak lagi perlu melakukan tes PCR dan tntigen jika telah dua kali vaksin Covid-19.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan baru soal perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik yang menggunakan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3).

Kemudian, seluruh kompetisi olahraga juga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Adapun kapasitas masing-masing daerah ditetapkan sesuai dengan status level PPKM-nya. Diantaranya PPKM level 4 kapasitas maksimal 25%, PPKM level 3 maksimal 50%, PPKM level 2 maksimal 75% dan PPKM level 1 maksimal 100%.

Baca Juga: Aturan Terbaru, Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan

Luhut juga menyampaikan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui untuk uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret. Dengan persyaratan,PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Selanjutnya, PPLN yang masuk harus sudah vaksin lengkap/booster serta melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. "Setelah negatif bisa bebas beraktifitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," imbuhnya.

Setelahnya, PPLN kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing. Luhut menambahkan, PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

"Event internasional di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20," jelasnya.

Pemerintah juga menerapkan visa on arrival untuk 23 negara Asean, Australia, Inggris, Amerika, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korsel, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki dan united Arab Emirates.

"Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan pedulilindungi di setiap tempat, akselerasi vaksin booster di Bali capai 30% dalam satu Minggu kedepan. Jika uji coba ini berhasil maka akan berlaku pembebasan karantina bagi seluruh ppln pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dr 1 April," kata Luhut.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret 2022, Level PPKM di Jabodetabek Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×