kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Artinya Apa


Senin, 07 Maret 2022 / 16:27 WIB
Jabodetabek dan Surabaya Raya Masuk PPKM Level 2, Artinya Apa
ILUSTRASI. Warga menggunakan masker berjalan di kawasan pusat perbelanjaan Blok M, Jakarta, Senin (28/2/2022). Jabodetabek dan Surabaya Raya masuk PPKM Level 2, artinya apa. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke PPKM Level 2, artinya apa.

"Seiring dengan perbaikan situasi yang semakin hari semakin baik, maka sejumlah kabupaten/kota yang berstatus Level 2 kembali meningkat cukup signifikan," katanya dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (7/3). 

"Aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkap Luhut yang juga Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Luhut, detail perubahan level daerah pelaksana PPKM akan dijelaskan secara lebih perinci dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbit pada Senin (7/3).

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret 2022, Level PPKM di Jabodetabek Turun

Hanya, mengacu Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022, PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kegiatan pada sektor nonesensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan pasar modern dan tradisional

  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 2 Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia, Kapan Menjadi Endemi? Ini Kata Kemenkes




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×