kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri: Pemda diharapkan tak asal terima hibah asing


Sabtu, 06 November 2021 / 13:50 WIB
Kemendagri: Pemda diharapkan tak asal terima hibah asing
ILUSTRASI. pembangunan infrastruktur


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - CANGGU. Pemerintah daerah dituntut tak asal menerima hibah asing dari lembaga donor. Selain karena ada ketentuan mekanisme penerimaan hibah yang cukup ketat, hibah asing kerap memiliki muatan ekonomi politik yang dapat bersinggungan dengan kepentingan dalam negeri.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Madani Ray Rangkuti mengatakan, hibah asing yang masuk ke kocek pemerintah baik pusat maupun daerah jadi penentu kebijakan atau regulasi yang dibuat. Ini sama dengan menggadaikan kedaulatan bangsa.

“Kalau hibah asing bisa sampai menyetir kebijakan, itu sangat bermasalah. Pemerintah tidak boleh melaksanakan agenda yang bukan untuk kepentingan publik. Jika ada regulasi yang terbit berkat hibah asing itu harus dipermasalahkan secara politik,” ungkapnya dalam Webinar Komisi Nasional Penyelamatan Kretek, Selasa (2/11).

Ray menambahkan, banyak kasus beberapa pemerintah dunia yang akhirnya gampang dikendalikan kepentingan asing, atau kerap disebut sebagai negara boneka akibat regulasi-regulasinya dipenuhi kepentingan asing.

Tak cuma menggadaikan kedaulatan negara, hal tersebut dinilai Ray juga mengancam demokrasi, karena kebijakan-kebijakan yang terbit akibat tekanan asing bukan dari aspirasi publik.

Baca Juga: Hingga Oktober 2021, PNM sudah salurkan pembiayaan Rp 39,7 triliun

Di lain sisi, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochammad Ardian Noervianto menjelaskan, hibah asing maupun pinjaman luar negeri memang tak bisa sembarangan masuk, terlebih untuk pemerintah daerah.

“Kewenangan pinjaman dan atau hibah asing merupakan kewenangan (Pemerintah) pusat, dan Pemda tidak bisa menerima hibah asing secara langsung. Yang menerima harus Kementerian Keuangan, yang kemudian diteruskan kepada Pemda,” ungkap Ardian, Jumat (5/11).

Ardian menjelaskan Pemda yang menerima hibah juga mesti menjaga penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukan serta terukur secara kinerja. Alasannya penggunaan dana hibah diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan, dan Bappenas.

“Pengawasan pinjaman dan hibah luar negeri dilakukan oleh Menteri Keuangan dari aspek keuangan dan Kepala Bappenas dari aspek kinerja. Adapun pengawasannya dilakukan dalam bentuk pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP),” sambungnya.

Polemik hibah asing kepada Pemda mengemuka di publik setelah Pemda DKI Jakarta diduga menerima hibah dari Vital Strategies, organisasi nirlaba afiliasi Bloomberg Philantropies dalam menerbitkan Seruan Gubernur 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan DIlarang Merokok.

Penerbitan beleid tersebut kemudian menuai banyak protes karena dinilai eksesif dalam upaya pengendalian tembakau serta bertentangan dengan sejumlah regulasi dengan hirarki lebih tinggi. 

Polemik ini diperkuat dengan beredarnya surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Michael Bloomberg yang menyatakan Pemda DKI menunggu kerja sama selanjutnya dengan Bloomberg dalam upaya pengendalian tembakau di DKI Jakarta.

Baca Juga: Disambut Emir Dubai, pemerintah sepakati peningkatan kerjasama ekonomi dengan PEA

Sebagai catatan, pemberian hibah terkait pengendalian tembakau ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh organisasi milik mantan Wali Kota New York, Amerika Serikat ini. Intervensi yang dilakukan dalam pembentukan regulasi di sejumlah negara kerap terjadi bahkan memberi dampak signifikan.

Di Filipina misalnya, setelah menerima dana Bloomberg dengan nilai besar terbit ketentuan yang melarang para pejabat pemerintah, berinteraksi dalam bentuk apapun dengan industri tembakau di Filipina.

Merespon hal ini, Sekretaris Jenderal Seknas Fitra Misbah Hasan menjelaskan bahwa hibah yang kerap diberikan oleh lembaga donor sejatinya memang datang bukan tanpa tujuan. Ada kepentingan ekonomi, politik, sehingga tak jarang mendorong pemerintah yang diberikan hibah menerbitkan regulasi mendukung agenda lembaga donor.

“Pemberi hibah pasti punya kepentingan, bagaimana regulasi dapat mempermudah atau meringankan, misalnya mempermudah mereka untuk investasi, dan lainnya. Tapi dari sini, pemerintah harus jeli, dan lebih kuat mengamati konten atau isi dari regulasi-regulasi yang diajukan pemberi hibah tersebut,” pungkasnya.

Selanjutnya: Komisi I DPR setujui Jenderal Andika Perkasa jadi Panglima TNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×