Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menegaskan Partai Gerindra tidak bisa mencopot Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya lantaran memutuskan keluar dari partai. Djohermansyah menyatakan, sistem pemerintah daerah Indonesia tidak mengenal istilah "recall" seperti yang akan dilakukan Gerindra itu.
"Itu kan konsep recall, sementara di Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemda, kita tidak mengenal adanya recall. Jadi kalau dia mau gugat ke Mahkamah Konstitusi, pasal mana yang mau digugat? Apa dasarnya?" ungkap Djohermansyah di Komplek Parlemen, Senin (22/9).
Menurut dia, dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang ada, partai politik hanya dijadikan sebagai kendaraan. Apabila seorang calon sudah dipilih langsung oleh rakyat, sebut Djohermansyah, maka legitimasi calon itu tidak bisa dijatuhkan apabila partai pengusung menarik dukungannya. "Kecuali dimakzulkan melalui DPRD, tapi itu kan proses politik," tutur dia.
Seperti diberitakan, Partai Gerindra berencana menggugat UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah untuk mencopot Ahok ke Mahkamah Konstitusi. Gerindra meminta agar undang-undang itu memberikan kewenangan agar mencopot kepala daerah yang sudah ditarik dukungannya oleh partai pengusung. Namun, rencana ini kemudian ditunda sampai pengesahan RUU Pemda yang baru.
Sebelumnya, Ahok menyatakan keluar dari partai itu lantaran berbeda sikap terkait RUU Pilkada. Ahok mendukung pilkada langsung sementara Gerindra menudukung kepala daerah dipilih DPRD. Pada pemilihan gubernur lalu, Ahok mendampingi Jokowi yang menjadi calon gubernur dengan didukung PDI-P dan Partai Gerindra. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News