kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Kemendagri: Gerindra tak bisa hentikan karir Ahok


Senin, 22 September 2014 / 13:23 WIB
Kemendagri: Gerindra tak bisa hentikan karir Ahok
ILUSTRASI. PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham. REUTERS/Beawiharta/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, seorang kepala daerah tidak memiliki pertanggungjawaban langsung ke partainya selama lima tahun ia menjabat. Hal itu tentu berbeda dengan jabatan anggota DPR/DPRD, yang masih memiliki pertanggungjawaban ke partai selama lima tahun. 

Dodi menjelaskan, hal tersebut menanggapi adanya wacana Partai Gerindra yang berencana ingin menghentikan masa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, dengan cara mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari uji materi itu, mereka menginginkan adanya aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusungnya menarik rekomendasi. 

"Meski sama-sama diusulkan oleh partai saat proses pencalonan, saat dilantik, urusannya lain. Tidak bisa disamakan (dengan jabatan anggota DPR atau DPRD). Setelah dilantik, kepala daerah bertanggung jawab ke DPRD, bukan langsung ke partai," kata Dodi kepada Kompas.com, Senin (22/9). 

Menurut Dodi, seorang kepala daerah bisa saja diberhentikan dari jabatannya di tengah jalan. Namun, bukan rekomendasi langsung dari partai, melainkan melalui DPRD, yang didahului dari pengajuan hak angket ataupun interpelasi. 

"DPRD yang mengusulkan, bukan langsung dari partai politik. DPRD mempunyai hak untuk mengajukan pendapat. Pernyataan pendapatnya kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Kalau oke, baru pemerintah menindaklanjuti," ujar Dodi. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, pihaknya menginginkan adanya aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Pihaknya ingin agar pemberhentian bisa dilakukan, meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi. 

Ketika ditanya apakah rencana uji materi itu secara khusus untuk menghentikan karier Ahok, ia menjawab, "Enggak, bisa secara keseluruhan. Kalau kita kebut dan cepat selesai (uji materi diterima), maka implikasinya ke Ahok." 

Ia lalu menyinggung sikap Ahok yang keluar dari Partai Gerindra. Habib menyebut Ahok "amnesia" karena dia bisa menjadi wakil gubernur lantaran dicalonkan oleh Gerindra. Pihaknya tidak ingin kepala daerah bisa begitu saja meninggalkan parpol pengusung setelah terpilih. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×