kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri akan berikan bimbingan teknis agar tak ada Perda yang menghambat Investasi


Senin, 09 Maret 2020 / 17:49 WIB
Kemendagri akan berikan bimbingan teknis agar tak ada Perda yang menghambat Investasi
ILUSTRASI. Kemendagri akan Berikan Bimbingan Teknis agar Tak Ada Lagi Perda yang Menghambat Investasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pd/17


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan bimbingan secara teknis terhadap penyusunan peraturan daerah (perda) di tingkat provinsi, agar isinya tidak menghambat laju investasi ataupun perizinan berusaha.

"Jadi yang paling bisa kami lakukan sekarang adalah dalam hal perencanaan hukumnya saja. Kami berikan bimbingan teknis bagaimana penyusunan perda, kan ada rambu-rambunya kalau penyusunan perda tidak boleh menetapkan aturan lebih tinggi dan seterusnya," ujar Bahtiar saat ditemui di The Dharmawangsa, Jakarta, Senin (9/3).

Baca Juga: Penyewa pusat belanja meminta masyarakat tak khawatir kunjungi mal

Bahtiar mengaku, pihaknya memang belum merinci lagi ada berapa banyak jumlah perda yang saat ini bisa menghambat investasi. Apalagi saat ini Kemendagri sudah tidak bisa lagi melakukan penghapusan atau koreksi terhadap perda yang bermasalah.

Hal ini disebabkan karena kewenangan tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua uji materi sekaligus. Pertama, pembatalan wewenang ini tertuang di dalam Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada April 2017 silam.

Kedua, pembatalan kewenangan Mendagri juga terdapat dalam Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016. Putusan ini sendiri, terkait dengan pembatalan perda oleh gubernur dan menteri yang diterbitkan pada Juni 2017 lalu. Artinya, dengan adanya putusan MK ini maka Mendagri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi yang bermasalah.

Meski begitu Bahtiar mengatakan, Kemendagri akan menyetujui setiap keputusan pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi yang dirasa menghambat laju investasi dalam negeri, ataupun yang menghamb

Baca Juga: Kemendagri minta pemda angkat jubir untuk beri informasi seputar corona at proses perizinan.

Pasalnya, kata Bahtiar, selama ini proses perizinan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, sebab ada retribusi yang harus dibayarkan apabila seseorang akan mengajukan perizinan.

Jadi, upaya pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diklaim akan efektif dalam membabat regulasi yang dapat menghambat proses investasi di Indonesia, akan didukung penuh oleh Kemendagri.

"Satu sisi mau meningkatkan pendapatan asli daerah, sisi lain kita mau undang investor. Apalagi investor besar, makanya ini harus diatur secara baik," paparnya.

Meskipun kewenangan Kemendagri sudah berubah, tetapi Kemendagri berkomitmen akan terus mengawasi perancangan perda provinsi. "Kan kalau kabupaten/kota konsultasinya kepada provinsi, sedangkan provinsi kan bisa konsultasi kepada Kemendagri. Nah, pada saat itulah yang bisa kita berikan masukan-masukan apabila perda ini berpotensi mengganggu gitu," kata Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×