kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45914,93   -8,56   -0.93%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendagri akan berikan bimbingan teknis agar tak ada Perda yang menghambat Investasi


Senin, 09 Maret 2020 / 17:49 WIB
Kemendagri akan berikan bimbingan teknis agar tak ada Perda yang menghambat Investasi
ILUSTRASI. Kemendagri akan Berikan Bimbingan Teknis agar Tak Ada Lagi Perda yang Menghambat Investasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/pd/17


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

Meski begitu Bahtiar mengatakan, Kemendagri akan menyetujui setiap keputusan pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki regulasi yang dirasa menghambat laju investasi dalam negeri, ataupun yang menghamb

Baca Juga: Kemendagri minta pemda angkat jubir untuk beri informasi seputar corona at proses perizinan.

Pasalnya, kata Bahtiar, selama ini proses perizinan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah, sebab ada retribusi yang harus dibayarkan apabila seseorang akan mengajukan perizinan.

Jadi, upaya pemerintah dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diklaim akan efektif dalam membabat regulasi yang dapat menghambat proses investasi di Indonesia, akan didukung penuh oleh Kemendagri.

"Satu sisi mau meningkatkan pendapatan asli daerah, sisi lain kita mau undang investor. Apalagi investor besar, makanya ini harus diatur secara baik," paparnya.

Meskipun kewenangan Kemendagri sudah berubah, tetapi Kemendagri berkomitmen akan terus mengawasi perancangan perda provinsi. "Kan kalau kabupaten/kota konsultasinya kepada provinsi, sedangkan provinsi kan bisa konsultasi kepada Kemendagri. Nah, pada saat itulah yang bisa kita berikan masukan-masukan apabila perda ini berpotensi mengganggu gitu," kata Bahtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×