kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag Ubah Kebijakan DMO Minyak Goreng, Ini Rinciannya


Kamis, 27 April 2023 / 14:51 WIB
Kemendag Ubah Kebijakan DMO Minyak Goreng, Ini Rinciannya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri program minyak goreng rakyat.

Sebelumnya, DMO minyak goreng sebanyak 450.000 ton per bulan. Kemudian diubah menjadi sebanyak 300.000 ton per bulan.

Selain itu, Kemendag juga mengubah insentif pengali ekspor DMO minyak goreng.

Perubahan kebijakan merupakan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng pada tanggal 18 April 2023. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Cadangan Pangan Minyak Goreng Sebanyak 100.000 Ton

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Kasan Muhri menjelaskan, perubahan kebijakan DMO mulai diterapkan pada 1 Mei 2023.

"Pemerintah mengambil kebijakan, pertama angka besaran DMO dilakukan pengurangan dari 450.000 ton yang berlaku sampai akhir April kembali ke 300.000 ton," ujar Kasan dalam konferensi pers, Kamis (27/4).

Kasan mengatakan, pertimbangan diturunkannya target DMO setelah melihat kondisi minyak goreng kemasan maupun premium selama Ramadan dan setelah Idul Fitri. Serta harga tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif stabil di level Rp 2.000 per kilogram.

Hal tersebut juga mempertimbangkan hak ekspor dan menjaga agar pasokan DMO tetap stabil.

Selain itu, Kemendag juga menurunkan rasio volume ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya menjadi 1:4. Adapun, rasio sebelumnya yaitu 1:6.

Meski menurunkan rasio pengali ekspor CPO, Kasan menyebut, kebijakan DMO juga menaikkan insentif pengali ekspor untuk minyak goreng kemasan bantal. Yakni dari yang sebelumnya 1,7 menjadi 2.

Lalu, untuk minyak goreng kemasan selain bantal insentif pengali ekspornya menjadi 2,25.

Kasan menyatakan, aturan tersebut agar pelaku usaha lebih tertarik menyulpai DMO minyak goreng dalam bentuk kemasan dan bukan curah lagi.

"Yang terakhir, mencairkan deposito hak ekspor yang secara bertahap dilakukan selama 9 bulan," jelas Kasan.

Baca Juga: Deposit Hak Ekspor CPO Dicairkan Bertahap

Perwakilan Satgas Pangan Kombes Eka Mulyana mengklaim, ketersediaan minyak goreng di 1.900 pasar terbilang surplus. Harga Minyakita berada di kisaran Rp 15.000 per liter sampai Rp 16.000 per liter.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan premium adalah Rp 20.300 per liter.

"Tapi kenaikan itu masih dalam toleransi Rp 15.000 (per liter) - Rp 16.000 (per liter)," ucap Eka.

Adapun, pendistribusian di D1 dan D2 terbilang lancar. Menurut Satgas Pangan, pendistribusian di D3 yang perlu menjadi perhatian.

"Pendistribusikan di D3 kami akan jadi bahan pengawasan kembali," ujar Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×