kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Tunggu Pendapat Hukum Kejagung


Kamis, 27 April 2023 / 12:47 WIB
Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Tunggu Pendapat Hukum Kejagung
ILUSTRASI. penjualan minyak goreng


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pembayaran rafaksi minyak goreng.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, Kemendag akan menjadwalkan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada awal pekan depan.

Kemendag mengimbau Anggota Aprindo tidak memboikot penjualan minyak goreng di ritel modern.

"Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan teman-teman Kejagung karena beberapa data masih diperlukan Kejagung dari permintaan yang diminta itu ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan," ujar Isy dalam konferensi pers, Kamis (27/4).

Menurut data Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), para peritel menombok sekitar Rp 344 miliar akibat kejadian ini. Tombokan tersebut ditanggung oleh sebanyak 31 perusahaan peritel anggota Aprindo yang secara kumulatif mengelola hingga ribuan toko ritel.

Baca Juga: Aprindo: Daya Beli Tidak Melemah, Tetapi Masyarakat Lebih Berhati-hati di Tahun Ini

Buntutnya, Aprindo menempuh sejumlah upaya untuk memperoleh pembayaran atas rafaksi. Beberapa ikhtiar yang telah dilakukan di antaranya melakukan audiensi secara formal maupun informal dari waktu ke waktu kepada Kementerian Perdagangan, BPDPKS Kantor Sekretariat Presiden (KSP),  Komisi VI DPR RI, hingga berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Maret 2023 lalu.

Sebelumnya, Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Achmad Maulizal mengonfirmasi, saat ini BPDPKS masih menanti hasil diskusi antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung soal persoalan tersebut.

Achmad memastikan, BPDPKS telah menyiapkan dana yang diperlukan untuk membayar tagihan rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha distribusi/perusahaan ritel.

"Sejak program insentif minyak goreng di jalankan BPDP sudah menyiapkan dananya sesuai arahan Komite Pengarah,” ujar Maulizal saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (16/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×