Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi
Tak hanya kasus niaga-el, Kemendag juga berhasil menyelesaikan kasus pengaduan konsumen lain melalui klarifikasi dan mediasi. Beberapa kasus yang diselesaikan seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp 612,45 juta, pengembalian booking fee property sebesar Rp 5 juta, pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp 30.5 juta.
Ada juga penggantian kendaraan bermotor konsumen yang terbakar saat parkir senilai Rp 250,30 juta, pembelian kendaraan bermotor setelah uang muka 2 tahun baru mendapatkan kendaraan tersebut senilai Rp 495 juta, serta pengembalian tiket dari berbagai maskapai penerbangan dimana pengembalian uang sebesar Rp 287.07 juta dan voucer sebesar Rp 103,32 juta.
Baca Juga: Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang? Ini jawaban Kemenhub
Veri juga mengatakan kasus yang menonjol di masa pandemi berkaitan dengan kenaikan tagihan listrik.
"Informasi yang kami terima, kenaikan tersebut disebabkan penggunaan listrik yang meningkat akibat kebijakan kerja di rumah dan pembelajaran daring. Namun, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen terkait keakuratan alat ukur listrik, maka KWH meter yang digunakan konsumen harus dilakukan tera ulang,” ujar Veri.
Veri juga mengatakan Kemendag selalu berupaya melindungi konsumen Indonesia, mengingat konsumsi merupakan salah satu komponen penting stabilitas perekonomian.
Selanjutnya: Ditunjuk Kemensos, bank BUMN siap salurkan program bansos di tahun ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News