Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Terdapat dua pasal yang akan mengalami perubahan. Keduanya berkaitan dengan kewajiban waralaba bagi pelaku usaha swalayan untuk menambah gerai.
"Akan ada perubahan terutama di pasal 10 dan 15," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan saat konferensi pers Indonesia Franchise Forum dan Bizfest 2021, Rabu (1/12).
Baca Juga: Industri waralaba tetap tumbuh di tengah pandemi dan sokong ekonomi Indonesia
Pada pasal 10 beleid tersebut disebutkan bahwa paling banyak jumlah gerai toko swalayan yang dikelola sendiri sebanyak 150 gerai. Bila lebih dari itu, pelaku usaha wajib mewaralabakan gerai yang ditambahkan.
Oke bilang, pembatasan jumlah gerai yang dikelola sendiri masih tidak akan mengalami perubahan. Hanya saja, skema penambahan gerai tak dibatasi hanya dengan waralaba. "Pembatasan gerainya tetap tetapi tidak hanya membatasi wajib menggunakan waralaba," terang Oke.
Baca Juga: Daftar Konglomerat yang Menikmati Harga Minyak Goreng
Kemendag akan membuka opsi kemitraan lainnya untuk penambahan gerai toko swalayan. Namun, hingga saat ini perubahan aturan tersebut masih dalam proses.
Sebelumnya aturan wajib waralaba dikritisi oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Aturan tersebut dinilai memberatkan pengembangan usaha ritel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News