kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemendag perketat pengawasan penjualan bahan berbahaya di marketplace


Selasa, 22 Juni 2021 / 15:25 WIB
Kemendag perketat pengawasan penjualan bahan berbahaya di marketplace
ILUSTRASI. Kemendag memperketat pengawasan penjualan bahan berbahaya di marketplace.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan terus memperketat pengawasan penjualan prekursor, bahan berbahaya (B2), dan botol bekas bahan kimia di berbagai lokapasar atau marketplace di Indonesia.

Pengatatan ini dilakukan menyusul penemuan 444 tautan penjualan produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah marketplace. Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN sejak April 2021.

Selain itu, Ditjen PKTN juga telah menyampaikan surat edaran kepada Asosiasi E-CommerceIndonesia (idEA) untuk melarang perdagangan bahan berbahaya oleh penjual pada platform niaga elektronik dan memastikan penjual memiliki legalitas sebagai bentuk komitmen positif pelaku usaha perdagangan sistem elektronik.

Baca Juga: Dorong digitalisasi bagi UMKM, Kadin gandeng Shopee

Pengetatan pengawasan ini sekaligus juga untuk mencegah terulangnya kasus penggunaan potasium sianida, atau kalium sianida, dalam kasus sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada April 2021 lalu. Potasium sianida pada kasus tersebut dibeli secara daring di lokapasar secara bebas tanpa terikat dengan ketentuan yang berlaku atau melalui jalur tidak resmi/ilegal.

“Perdagangan bahan berbahaya sangat ketat pengawasannya, sehingga oknum memanfaatkan platform niaga elektronik untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” ungkap Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (22/6).

Selain itu, Veri juga meminta agar pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban teknis yang telah diatur.

Selanjutnya: India Ingin Memperketat Aturan E-commerce Asing, Bisnis Amazon dan Flipkart Terancam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×