kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag larang ekspor antiseptik dan masker hingga Juni 2020


Rabu, 18 Maret 2020 / 17:53 WIB
Kemendag larang ekspor antiseptik dan masker hingga Juni 2020
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa ha


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyebaran virus corona (Covid-19) terus meluas dan sudah dinyatakan pandemi.

Sebagai upaya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun melarang sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker , alat pelindung diri hingga masker.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker. Aturan ini diundangkan pada 17 Maret 2020 dan berlaku mulai 18 Maret 2020.

Baca Juga: Menteri Perdagangan jamin pasokan bahan pokok aman sampai bulan Mei nanti

"Berkaitan dengan situasi saat ini, ada kebijakan yang berlaku hari ini, terkait pelarangan masker, antiseptik, APD dan bahan bakunya sampai bulan Juni 2020," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Rabu (18/3).

Dalam lampiran tersebut dirinci dengan lebih detail antiseptik, bahan baku masker, APD hingga masker seperti apa yang dilarang ekspornya.

Untuk antiseptik yang dilarang adalah antiseptik hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya berbasis alkohol, dan yang mengandung campuran dari asam ter baru bara dan alkali, yang dalam kemasan aerosol.

Baca Juga: Perkuat jangkauan distribusi, EPMT siapkan capex Rp 100 miliar-Rp 200 miliar

Ekspor antiseptik berupa hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang mengandung campuran dari asam ter baru bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol pun dilarang untuk sementara.

Lalu, bahan baku masker yang dilarang ekspornya adalah kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2 juga Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahanĀ  selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2.

Baca Juga: Larang ekspor masker, Menteri Perdagangan siapkan aturannya

Sementara APD yang dilarang sementara ekspornya adalah pakaian pelindung medis, pakaian bedah dan masker yang dilarang ekspornya yakni masker bedah dan masker lain dari bahan nonwoven selain masker bedah.

Agus mengatakan, selain melakukan pelarangan ekspor terhadap beberapa barang tersebut, dia juga akan meminta industri untuk meningkatkan produknya.

"Kami juga mengimbau agar produsen ini kita minta ditingkatkan produksinya. Jadi produksi ini akan ditingkatkan sesuai kapasitas maksimal dari pabriknya," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×