kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag larang ekspor antiseptik dan masker hingga Juni 2020


Rabu, 18 Maret 2020 / 17:53 WIB
Kemendag larang ekspor antiseptik dan masker hingga Juni 2020
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020). Dalam Rakor tersebut dihasilkan beberapa ha


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Ekspor antiseptik berupa hand rub, hand sanitizer dan sejenisnya yang mengandung campuran dari asam ter baru bara dan alkali, serta tidak dalam kemasan aerosol pun dilarang untuk sementara.

Lalu, bahan baku masker yang dilarang ekspornya adalah kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2 juga Kain bukan tenunan jenis meltblown nonwoven terbuat dari bahanĀ  selain filamen buatan dengan berat tidak lebih dari 25 g/m2.

Baca Juga: Larang ekspor masker, Menteri Perdagangan siapkan aturannya

Sementara APD yang dilarang sementara ekspornya adalah pakaian pelindung medis, pakaian bedah dan masker yang dilarang ekspornya yakni masker bedah dan masker lain dari bahan nonwoven selain masker bedah.

Agus mengatakan, selain melakukan pelarangan ekspor terhadap beberapa barang tersebut, dia juga akan meminta industri untuk meningkatkan produknya.

"Kami juga mengimbau agar produsen ini kita minta ditingkatkan produksinya. Jadi produksi ini akan ditingkatkan sesuai kapasitas maksimal dari pabriknya," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×