Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan untuk melarang ekspor masker. Larangan ini untuk menjamin ketersediaan masker untuk konsumen di dalam negeri.
“Kami akan terbitkan larangan ekspor sementara ekspor produk masker untuk menjamin kebutuhan dalam negeri,” tutur Agus, Jumat (13/3).
Baca Juga: Ini empat stimulus non fiskal dari pemerintah untuk tangkal efek virus corona
Namun, Agus tak menyebut kapan persisnya aturan larangan ekspor masker ini akan diterbitkan dan berlaku efektif. Ia juga tak memastikan sampai kapan larangan ekspor masker ini ditetapkan.
“Kami akan sesuaikan hingga stok di dalam negeri sudah terlihat cukup atau lebih, maka akan kita buka lagi (ekspor),” lanjut Agus.
Seperti yang diketahui, penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak Rabu (11/3) lalu.
Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengidentifikasi 34 kasus pasien positif terkena Covid-19, dengan tiga diantaranya telah dinyatakan sembuh.
Sejak merebaknya corona, permintaan masyarakat terhadap masker melonjak sehingga menimbulkan kelangkaan dan mengerek harga naik sangat tinggi. Adapun, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan, BUMN akan menggenjot produksi hingga 6 juta masker mulai April nanti.
Baca Juga: Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News