kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.606   12,00   0,07%
  • IDX 8.151   -18,32   -0,22%
  • KOMPAS100 1.113   -2,19   -0,20%
  • LQ45 783   -2,67   -0,34%
  • ISSI 289   1,03   0,36%
  • IDX30 411   -1,44   -0,35%
  • IDXHIDIV20 461   -2,43   -0,52%
  • IDX80 123   -0,19   -0,15%
  • IDXV30 132   -0,19   -0,14%
  • IDXQ30 128   -0,49   -0,38%

Larang ekspor masker, Menteri Perdagangan siapkan aturannya


Jumat, 13 Maret 2020 / 13:05 WIB
Larang ekspor masker, Menteri Perdagangan siapkan aturannya
ILUSTRASI. Perumda Pasar Jaya gelar Operasi Pasar penjualan masker di Pasar Pramuka


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan peraturan untuk melarang ekspor masker. Larangan ini untuk menjamin ketersediaan masker untuk konsumen di dalam negeri.

“Kami akan terbitkan larangan ekspor sementara ekspor produk masker untuk menjamin kebutuhan dalam negeri,” tutur Agus, Jumat (13/3).

Baca Juga: Ini empat stimulus non fiskal dari pemerintah untuk tangkal efek virus corona

Namun, Agus tak menyebut kapan persisnya aturan larangan ekspor masker ini akan diterbitkan dan berlaku efektif. Ia juga tak memastikan sampai kapan larangan ekspor masker ini ditetapkan.

“Kami akan sesuaikan hingga stok di dalam negeri sudah terlihat cukup atau lebih, maka akan kita buka lagi (ekspor),” lanjut Agus.

Seperti yang diketahui, penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak Rabu (11/3) lalu.

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengidentifikasi 34 kasus pasien positif terkena Covid-19, dengan tiga diantaranya telah dinyatakan sembuh.

Sejak merebaknya corona, permintaan masyarakat terhadap masker melonjak sehingga menimbulkan kelangkaan dan mengerek harga naik sangat tinggi. Adapun, Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyatakan, BUMN akan menggenjot produksi hingga 6 juta masker mulai April nanti.

Baca Juga: Inilah 19 sektor industri manufaktur penerima insentif fiskal Rp 8,15 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×