kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemendag: Harga di pelelangan yang tinggi jadi penyebab harga gula mahal


Selasa, 28 April 2020 / 16:30 WIB
Kemendag: Harga di pelelangan yang tinggi jadi penyebab harga gula mahal
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut tingginya harga gula di pasaran disebabkan penjualan gula di pelelangan yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) gula.

"Berdasarkan temuan, terjadi pelelangan sebesar Rp 12.900 per kg, sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000 per kg, ke agen lebih dari Rp 15.000 per kg, ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000 per kg," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam konferensi pers, Selasa (28/4).

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, memang ditemukan adanya lelang gula yang melebihi HET.

Baca Juga: Kemendag memastikan belum akan menaikkan HET gula

"Untuk itu kami pesan, untuk lelang yang akan datang khususnya dari PTPN, mohon untuk disesuaikan agar harganya pada saat lelang dan disalurkan ke masyarakat bisa sesuai HET," ujar Listyo.

Berdasarkan penjelasan Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, terdapat salah satu daerah di Sumatera Utara sempat melakukan pelelangan sekitar Rp 12.900 per kg. Meski sudah sempat diberikan police line, tetapi dia mengatakan proses lelang sudah bisa kembali dilanjutkan sepanjang harga gula yang diterima masyakarat bisa mencaai Rp 12.500 per kg.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pihaknya siap mengawasi proses lelang hingga penjualan gula. Untuk itu sudah dibentuk tim monitoring untuk melakukan pengawasan. Dia juga memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang menjual atau memasarkan gula di atas HET.

Sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Dia mengatakan, sanksi tersebut bisa diberikan kepada pihak yang melakukan penumpukan, membuat kelangkaan, menimbun hingga memanipulasi harga.

Sementara itu, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga gula pasir lokal di pasar tradisional pada Selasa (28/4) sudah mencapai Rp 18.350 per kg. Angka ini lebih tinggi 46,8% dari HET yang sebesar Rp 12.500 per kg.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Beberapa daerah defisit beras, cabe, bawang, gula dan telur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×