kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemendag Belum Terlibat dalam Pembahasan Kebijakan Kemasan Rokok Polos


Jumat, 20 September 2024 / 14:44 WIB
Kemendag Belum Terlibat dalam Pembahasan Kebijakan Kemasan Rokok Polos
ILUSTRASI. Seorang pedagang kaki lima menjual rokok kepada seorang pelanggan di sebuah jalan di Jakarta, Indonesia, 10 Mei 2017. Kemendag sebut perlunya studi lebih lanjut terkait dampak kebijakan ini terhadap penurunan jumlah perokok.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan belum dilibatkan secara resmi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemendag juga menekankan pentingnya kajian ilmiah yang kuat sebelum kebijakan ini diterapkan di Indonesia.

Angga Handian Putra, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag, menyebut bahwa kementeriannya belum terlibat secara formal dalam pembahasan aturan tersebut. Ia menyoroti bahwa kebijakan kemasan rokok polos berpotensi mempengaruhi hak pedagang serta perdagangan internasional. 

Baca Juga: Kebijakan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bakal Tingkatkan Peredaran Rokok Ilegal

"Kebijakan ini dapat mengganggu hak-hak pedagang," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Angga menekankan perlunya studi lebih lanjut terkait dampak kebijakan ini terhadap penurunan jumlah perokok. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan serupa di negara lain, seperti Australia, tidak bisa langsung diadopsi di Indonesia tanpa kajian mendalam. 

"Kami membutuhkan penelitian ilmiah untuk mendukung efektivitas kebijakan ini," tambahnya.

Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini, khususnya terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Baca Juga: Larangan Jualan di Media Sosial dan Rencana Kemasan Polos, APVI: UMKM Makin Tertekan

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberatkan pedagang di pasar tradisional yang sudah tertekan oleh perdagangan online. Selain itu, Suhendro menilai kemasan rokok polos tanpa merek akan menyulitkan konsumen membedakan rokok legal dan ilegal.

Untuk itu, edukasi masyarakat mengenai produk tembakau legal dan ilegal harus diperkuat. Kemudian, pentingnya kajian mendalam serta kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×