Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan tarif atau pungutan ekspor sawit. Langkah tersebut menjadi pengganti aturan domestic market obligation (DMO) yang resmi dicabut.
Melalui kenaikan pungutan ekspor sawit diharapkan akan membuat eksportir meningkatkan prioritas pasokan dalam negeri ketimbang untuk ekspor.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Eddy Martono mengatakan pihaknya masih akan menunggu detail aturan kenaikan pungutan ekspor tersebut.
"Gapki belum tahu detail berapa kenaikan per produk, jadi Gapki tunggu berapa kenaikannya," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Kamis (17/3).
Baca Juga: Kalangan Pengusaha Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025
Eddy menambahkan dengan adanya kenaikan pungutan ekspor seharusnya dapat menghilangkan kelangkaan minyak goreng di pasar. Hanya saja, masih adanya disparitas harga di minyak goreng curah seharusnya pengawasan perlu diperketat agar jangan sampai terjadi kebocoran.
"Selama tidak memberatkan ok (kenaikan pungutan ekspor) sebab ini juga akan berpengaruh terhadap harga TBS (tandan buah segar) petani. Jadi kalau terlalu tinggi akan berdampak kepada penurunan harga TBS petani," jelasnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, untuk memastikan ketersediaan CPO di dalam negeri aman, maka pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor secara progresif. Dimana setiap kenaikan US$ 50 akan dikenakan pajak ekspor US$ 20.
Baca Juga: DMO dan DPO CPO Berlaku,Ini Pengaruhnya bagi Astra Agro Lestari (AALI)
"Dimana yang tadinya US$ 1.000 flat 175, ini akan dinaikkan secara linier menjadi 1.500, akan dipajak setiap kenaikan US$ 50 akan dipajak US$ 20.
Jadi kalau kita lihat harga hari ini, maka iuran BPDPKS dan biaya keluar dari US$375 menjadi US$675. Dengan pungutan itu akan dapat keekonomiannya dimana akan lebih untuk untuk menjual dalam negeri," kata Lutfi dalam Raker bersama Komisi VI DPR RI.
Melalui mekanisme pasar, Lutfi berharap dapat menjaga kestabilan pasokan minyak goreng kepada masyarakat secara nasional.
Baca Juga: Ada DMO Sawit, Begini Dampaknya ke Saham-saham Emiten CPO
Disinggung DPR mengenai dampak kenaikan pungutan ekspor terhadap pekebun sawit, Lutfi menyebut memang tidak dapat dihindari.
"Dalam merumuskan aturan ini, musti sama-sama nggak bisa kita menang semuanya. Kalau kita mau membereskan rakyatnya, yang 8 juta petani musti ngalah, petani kemarin itu sebenarnya 1.200 sudah happy, harga ini sudah naik menjadi 3.500 bahkan lebih 4.200 bahkan. Jadi ini kita musti sama-sama nggak bisa musti menang sendiri," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News