kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag Akan Mengerek Pungutan Ekspor Sawit, Ini Respons Gapki


Kamis, 17 Maret 2022 / 18:46 WIB
Kemendag Akan Mengerek Pungutan Ekspor Sawit, Ini Respons Gapki
ILUSTRASI. Pekerja memanen kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/07). Kemendag Akan Mengerek Pungutan Ekspor Sawit, Ini Respons Gapki.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan tarif atau pungutan ekspor sawit. Langkah tersebut menjadi pengganti aturan domestic market obligation (DMO) yang resmi dicabut.

Melalui kenaikan pungutan ekspor sawit diharapkan akan membuat eksportir meningkatkan prioritas pasokan dalam negeri ketimbang untuk ekspor.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki), Eddy Martono mengatakan pihaknya masih akan menunggu detail aturan kenaikan pungutan ekspor tersebut.

"Gapki belum tahu detail berapa kenaikan per produk, jadi Gapki tunggu berapa kenaikannya," kata Eddy kepada Kontan.co.id, Kamis (17/3).

Baca Juga: Kalangan Pengusaha Minta Kebijakan Zero ODOL Ditunda hingga 2025

Eddy menambahkan dengan adanya kenaikan pungutan ekspor seharusnya dapat menghilangkan kelangkaan minyak goreng di pasar. Hanya saja, masih adanya disparitas harga di minyak goreng curah seharusnya pengawasan perlu diperketat agar jangan sampai terjadi kebocoran.

"Selama tidak memberatkan ok (kenaikan pungutan ekspor) sebab ini juga akan berpengaruh terhadap harga TBS (tandan buah segar) petani. Jadi kalau terlalu tinggi akan berdampak kepada penurunan harga TBS petani," jelasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, untuk memastikan ketersediaan CPO di dalam negeri aman, maka pemerintah akan menaikkan pungutan ekspor secara progresif. Dimana setiap kenaikan US$ 50 akan dikenakan pajak ekspor US$ 20.

Baca Juga: DMO dan DPO CPO Berlaku,Ini Pengaruhnya bagi Astra Agro Lestari (AALI)

"Dimana yang tadinya US$ 1.000 flat 175, ini akan dinaikkan secara linier menjadi 1.500, akan dipajak setiap kenaikan US$ 50 akan dipajak US$ 20.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×