Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stafsus Menteri Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi, Reza Hafiz mengatakan, penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) ditargetkan akan rampung pada September mendatang.
“Jadi target kami selesai di kami proses nya, proses data dari BPJS Ketenagakerjaan sampai ke Kemenaker 8,7 juta more or less itu dan juga kami salurkan proses nya akan dicairkan di KPPN itu maksimal September,” ucap Reza dalam diskusi virtual, Kamis (12/8).
Reza menerangkan, latar belakang pemerintah memutuskan memberikan kembali BSU karena kondisi perkembangan Covid-19 yang beberapa waktu lalu melonjak akibat varian delta. Pemerintah memutuskan mengambil kebijakan PPKM darurat dan dilanjutkan dengan PPKM berdasarkan level hingga saat ini.
Kebijakan itu berdampak pada operasional perusahaan dan jam kerja pekerja. Padahal, dunia usaha sedang dalam tahap menuju recovery.
Baca Juga: 8 Tahap mengecek penerima BSU Rp 1 juta yang sudah cair
“Melihat kondisi seperti itu dan dunia usaha sedang masa recovercy masih dalam tahap menuju recovery, BSU relevan diberikan kepada pekerja agar juga bisa menjaga momentum daya beli pekerja,” ucap Reza.
Elly Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengapresiasi bantuan yang diberikan tersebut. Menurutnya, adanya PPKM darurat dan PPKM berdasarkan level saat ini membuat berat kondisi perusahaan dan pekerja.
Ia menyebut, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, serikat pekerja dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperbaiki kondisi saat ini. Keberlangsungan bisnis dibutuhkan agar buruh dapat tetap bekerja dan terlindungi dalam jaminan sosial.
“Apa yang diinginkan buruh saat ini adalah keberlangsungan bisnis, bagaimana job security. Jadi mari mendesain yang lebih bagus bukan hanya untuk ekonomi tapi juga untuk manusia pekerja. Bagaimana dari instable (tidak stabil) menjadi stabil seperti yang pernah dirasakan sebelumnya,” ujar Elly.
Baca Juga: Lihat rekening! Begini cara cek daftar penerima BSU pekerja Rp 1 juta via online
Deputi Bidang Pengawasan lnstansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Salamat Simanullang mengatakan, BPKP siap mengawal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
Penerima bantuan harus sesuai dengan yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021. Sebab itu, akurasi data penerima bantuan menjadi faktor penting agar penyaluran tepat sasaran.
“Jadi kalau nanti data itu sudah diterima oleh Kemnaker kami akan mencoba membantu mereka menyisir atau cleansing data-data yang sudah diterima, apakah sudah sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan no 16 tadi,” ucap Salamat.
Baca Juga: Subsidi upah Rp 1 juta sudah cair, begini cara cek daftar penerima via online
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pada Selasa (10/8), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,5 miliar.
Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar. Adapun pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU pada tahun 2021.
“Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap Direkur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto.
Selanjutnya: Subsidi gaji cair, begini cara cek penerimanya di situs BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News