Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Deputi Bidang Pengawasan lnstansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Salamat Simanullang mengatakan, BPKP siap mengawal penyaluran bantuan subsidi upah (BSU).
Penerima bantuan harus sesuai dengan yang ada dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021. Sebab itu, akurasi data penerima bantuan menjadi faktor penting agar penyaluran tepat sasaran.
“Jadi kalau nanti data itu sudah diterima oleh Kemnaker kami akan mencoba membantu mereka menyisir atau cleansing data-data yang sudah diterima, apakah sudah sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan no 16 tadi,” ucap Salamat.
Baca Juga: Subsidi upah Rp 1 juta sudah cair, begini cara cek daftar penerima via online
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pada Selasa (10/8), telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp 947,5 miliar.
Dana tersebut dialokasikan kepada 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar. Adapun pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU pada tahun 2021.
“Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap Direkur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto.
Selanjutnya: Subsidi gaji cair, begini cara cek penerimanya di situs BPJS Ketenagakerjaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News