kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,27   1,19%
  • KOMPAS100 1.056   15,56   1,50%
  • LQ45 830   12,97   1,59%
  • ISSI 214   1,69   0,80%
  • IDX30 423   6,77   1,63%
  • IDXHIDIV20 509   7,50   1,49%
  • IDX80 120   1,77   1,49%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   2,06   1,48%

Kemenaker Serap Aspirasi Terkait Konsep Revisi Dua PP Ketenagakerjaan Ini


Kamis, 24 Agustus 2023 / 14:26 WIB
Kemenaker Serap Aspirasi Terkait Konsep Revisi Dua PP Ketenagakerjaan Ini
ILUSTRASI. Kemenaker terus serap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi PP RI Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus serap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
 
Dua PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
 
Kegiatan serap aspirasi kali ini diselenggarakan secara hybrid pada Rabu (23/8/2023) dan diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Revisi PP 35 dan PP 36 Direncanakan Rampung Awal September 2023
 
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut di Kemnaker atas amanat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
 
"Di mana dalam penetapan tersebut diamanatkan beberapa perubahan yang salah satunya adalah mengenai Alih Daya Waktu Kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga: Kemnaker Evaluasi Permenaker Penyesuaian Upah Sektor Padat Karya
 
Untuk itu, ia meminta semua peserta baik yang hadir secara offline maupun online agar terlibat aktif dalam diskusi terkait konsep revisi dua PP tersebut. "Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," ucapnya.
 
Sebagai informasi, kegiatan serap aspirasi yang diselenggarakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×