Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali melakukan serap aspirasi dengan berbagai stakeholders dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Serap aspirasi ini dimaksudkan untuk memperkuat hasil pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang dilakukan oleh Kemnaker bersama Kementerian/Lembaga lainnya.
"Melalui serap aspirasi III ini Kami ingin memperdalam, memberikan penguatan dan masukan, agar RUU ini benar-benar mencerminkan realitas yang terjadi," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).
Baca Juga: Pemerintah Segera Bahas RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dengan DPR
Anwar mengatakan, serap aspirasi ini juga diharapkan mencerminkan meaningful partitipation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU PPRT.
"Ini upaya kita menyusun undang-undang ini dari berbagai perspektif, sehingga diharapkan tidak ada yang luput dari pengaturan, sebelum kita ajukan ke DPR RI," ujar Anwar.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi masukan dari berbagai pihak terhadap RUU PPRT. Menurutnya, masukan-masukan tersebut merupakan bentuk dukungan dari stakehokders agar RUU PPRT benar-benar memberikan kepastian pelindungan kepada PRT dan semua pihak yang diatur dalam RUU tersebut.
"Semangatnya agar semua pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini mendapatkan pelindungan," terang Haiyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News