Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 9 April 2020 pekerja yang dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 1.080.765 pekerja.
Sedangkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 160.067 pekerja. Totalnya mencapai 1.240.832 pekerja.
Sementara itu, jumlah pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 265.881 pekerja. Sehingga secara keseluruhan total pekerja yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.506.713 pekerja.
Baca Juga: Jutaan pengangguran di China tak bisa mengakses jaminan pengaman sosial
Merespon data itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mempertanyakan data PHK yang dikeluarkan pemerintah tersebut. Apalagi tiba-tiba ada keberatan Apindo untuk membayar upah penuh serta tidak bersedia membayar THR 100%.
Juga keinginan pengusaha untuk tidak mau membayar pesangon bagi buruh yang ter PHK di tengah wabah covid 19 ini (atau kalaupun membayar maka dibawah nilai UU).
Said Iqbal mengatakan, data yang disajikan secara "bombastis" oleh Kemenaker dan permintaan organisasi pengusaha, Apindo, yang selalu menyudutkan buruh tersebut, membuat jutaan buruh menjadi meradang, cemas, dan resah."
"Apa yang disampaikan Kemnaker dan Apindo, dalam tanda kutip, patut diduga menyesatkan dan meresahkan kalangan buruh?," kata Said Iqbal, Senin (13/4).
Baca Juga: Penjualan dan produksi elektronik lokal kian merosot tajam
Said meragukan penyajian data PHK dari Kemenaker yang tidak transparan dan tidak terukur tersebut.
Ia berpendapat, harus ada pemilahan sektor industri yang jelas yang terkena PHK tersebut. Harus dibagi dalam dua kategori sektor industri yang terkena PHK dari angka bombastis PHK dari Kemenaker tersebut.
Yaitu, kategori pertama adalah sektor industri pariwisata, maskapai, hotel, travel agen, restoran, jasa penunjang pariwisata, logistik, transportasi online, industri digital ekonomi, dan UMKM.
Sedangkan kategori yang kedua adalah sektor industri manufaktur baik padat karya maupun padat modal, dimana sektor ini belum banyak yg di PHK sebagaimana data "bombastis " Kemenaker tersebut, lebih baru dirumahkan atau kontrak kerja habis waktunya.
Baca Juga: Ketua Gugus Tugas: Sekitar 1,6 juta warga kena PHK gara-gara pandemi corona
"Sektor industri mana yang banyak ter-PHK?," ucap dia.
Said mengatakan, patut diduga ada agenda lain dari kelompok tertentu dengan mengambil kesempatan di tengah kesulitan pandemi corona ini.
"Dengan data PHK yang bombastis dan meminta upah serta THR dikurangi nilainya, dan pada saat yang sama DPR membahas omnibus law RUU Cipta Kerja, maka ada kesan seolah-olah omnibus law adalah jawaban terhadap solusi dari banyaknya buruh yang kehilangan pekerjaan tersebut, yaitu dengan mengundang investor baru melalui omnibus law yang tergesa gesa dibahas oleh DPR RI ditengah pandemi corona. supaya ada pembenaran" jelas Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News