Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Ia berpendapat, harus ada pemilahan sektor industri yang jelas yang terkena PHK tersebut. Harus dibagi dalam dua kategori sektor industri yang terkena PHK dari angka bombastis PHK dari Kemenaker tersebut.
Yaitu, kategori pertama adalah sektor industri pariwisata, maskapai, hotel, travel agen, restoran, jasa penunjang pariwisata, logistik, transportasi online, industri digital ekonomi, dan UMKM.
Sedangkan kategori yang kedua adalah sektor industri manufaktur baik padat karya maupun padat modal, dimana sektor ini belum banyak yg di PHK sebagaimana data "bombastis " Kemenaker tersebut, lebih baru dirumahkan atau kontrak kerja habis waktunya.
Baca Juga: Ketua Gugus Tugas: Sekitar 1,6 juta warga kena PHK gara-gara pandemi corona
"Sektor industri mana yang banyak ter-PHK?," ucap dia.
Said mengatakan, patut diduga ada agenda lain dari kelompok tertentu dengan mengambil kesempatan di tengah kesulitan pandemi corona ini.
"Dengan data PHK yang bombastis dan meminta upah serta THR dikurangi nilainya, dan pada saat yang sama DPR membahas omnibus law RUU Cipta Kerja, maka ada kesan seolah-olah omnibus law adalah jawaban terhadap solusi dari banyaknya buruh yang kehilangan pekerjaan tersebut, yaitu dengan mengundang investor baru melalui omnibus law yang tergesa gesa dibahas oleh DPR RI ditengah pandemi corona. supaya ada pembenaran" jelas Said.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News