Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa jemaah haji Indonesia yang berada di Madinah dapat mengunjungi sejumlah destinasi ziarah tanpa dipungut biaya tambahan.
Selain makam Nabi Muhammad SAW dan Raudhah, lokasi yang biasa dikunjungi meliputi Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Kiblatain, dan percetakan Al-Qur’an.
Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, menjelaskan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah telah berkoordinasi dengan pihak syarikah untuk memfasilitasi kunjungan jemaah ke lokasi-lokasi tersebut.
“Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh jemaah haji untuk mengunjungi lokasi ziarah tersebut,” ujar Dodo dalam keterangan pers, Senin (23/6).
Salat Arbain Tak Lagi Jadi Program Resmi
Dodo juga menegaskan bahwa sejak 2023, salat Arbain atau salat berjamaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi tidak lagi menjadi bagian dari program ibadah haji Indonesia.
Alasannya, waktu tinggal jemaah di Madinah tidak lagi mencukupi untuk menjalankan Arbain.
“Narasi tentang Arbain sudah dihilangkan dari buku manasik haji. Para pembimbing ibadah pun telah mensosialisasikan hal ini secara masif sejak kegiatan manasik di Tanah Air,” jelasnya.
Perkembangan Pergerakan Jemaah
Pada fase pemulangan hari ini, sebanyak 18 kelompok terbang (kloter) jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan kembali ke Tanah Air. Total jemaah dan petugas yang pulang mencapai 7.047 orang.
Sementara itu, terdapat 20 kloter dengan total 7.901 jemaah dan petugas yang dijadwalkan bergerak dari Makkah menuju Madinah untuk melanjutkan ibadah dan ziarah.
Dodo juga menginformasikan bahwa sejak Minggu, 22 Juni 2025, area Tawaf di Masjidilharam Makkah hanya diperuntukkan bagi jemaah yang mengenakan pakaian ihram.
Bagi jemaah yang tidak sedang berihram, ibadah dapat dilakukan di luar area Tawaf atau di lantai atas masjid.
Imbauan untuk Jemaah
Selama berada di Madinah, jemaah diingatkan untuk mematuhi ketentuan otoritas Arab Saudi, termasuk larangan merokok di area Masjid Nabawi. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi dan denda.
“Manfaatkan kesempatan berada di Kota Nabi untuk memaksimalkan ibadah seperti membaca Al-Qur’an, berzikir, salat sunnah, dan ziarah ke tempat-tempat bersejarah,” imbuh Dodo.
Ia juga mengimbau seluruh jemaah agar menjaga kesehatan dengan memperhatikan asupan nutrisi, istirahat yang cukup, serta membatasi aktivitas di luar pemondokan.
Selanjutnya: Vasanta Group Perkuat Komitmen Hunian Berkelanjutan Lewat Shila Fun Run 2025
Menarik Dibaca: Vasanta Group Perkuat Komitmen Hunian Berkelanjutan Lewat Shila Fun Run 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News