kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kemenag: Zakat bisa mengurangi pajak penghasilan


Rabu, 07 Februari 2018 / 20:33 WIB
Kemenag: Zakat bisa mengurangi pajak penghasilan
ILUSTRASI. Konpers Kementerian Agama soal zakat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, zakat bisa mengurangi penghasilan kena pajak.

Hal itu ia sampaikan, berkenaan dengan rancangan pemerintah yang sedang menggodok rancangan peraturan optimalisasi pengumpulan zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim.

Menurutnya, dengan ikut zakat, penghasilan kena pajak ASN muslim dapat berkurang. Adapun hal tersebut telah diatur dalam UU No.23/2011 sudah diatur bahwa zakat yang ditunaikan bisa menjadi pengurang dari penghasilan kotor.

"Jadi, kalau sudah mengeluarkan zakat, berapa pun besaran zakat bisa mengurangi penghasilan terkena pajak, ini amanat UU," jelas Lukman di Jakarta, Rabu (7/2).

Kendati begitu, pihaknya masih belum bisa membeberkan bagaimana teknis dan mekansime sari pemotongan tersebut. Sebab, peraturannya sendiri masih dalam kajian dan sedang mendengarkan pendapat dari beberapa pihak.

Sekadar tahu saja, pengenaan zakat ini nantinya akan dipotong langsung 2,5% dari penghasilan ASN muslim. Meski begitu Lukman menegaskan, hal tersebut bukanlah suatu paksaan.

"Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," tambahnya.

Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman.

Pihaknya menegaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukanlah produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014.

Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan pemotongan zakat dalam penghasilan para ASN. Dengan begitu, Kemenag perlu memfasilitasi dan mengintegrasi semuanya untuk lebih optimal dalam menghimpun dana-dana zakat dari kalangan ASN muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×