kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.969   77,00   0,43%
  • IDX 6.002   -99,13   -1,62%
  • KOMPAS100 781   -14,41   -1,81%
  • LQ45 590   -8,67   -1,45%
  • ISSI 208   -4,12   -1,95%
  • IDX30 333   -4,54   -1,34%
  • IDXHIDIV20 408   -4,92   -1,19%
  • IDX80 89   -1,67   -1,85%
  • IDXV30 110   -0,94   -0,84%
  • IDXQ30 107   -1,18   -1,10%

Pemerintah belum sepakat potong gaji PNS untuk zakat


Rabu, 07 Februari 2018 / 06:05 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok wacana pemotongan zakat sebesar 2,5% dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Kementerian Agama (Kemnag) selaku inisiator kebijakan ini tengah intens berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait untuk merampungkan aturan itu.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemnag, Mastuki menjelaskan, pihaknya mengebut penyelesaian peraturan presiden (Perpres) zakat bagi ASN muslim. Menurutnya pemungutan zakat ASN muslim bisa punya payung hukum yang kuat.

"Jadi Perpres ini lanjutan dari Inpres Nomor 3 tahun 2015. Sasarannya bagaimana kementerian/lembaga untuk memungut zakat ASN muslim lebih optimal," ujar Mastuki, Selasa (6/2).

Kemnag masih akan berkoordinasi dengan K/L lain mengenai konsep pemungutan zakat. Yang jelas, potongan zakat itu tidak akan berlaku bagi ASN dengan golongan I. Kemnag optimistis K/L lain bisa setuju, dan Perpres itu bisa segera selesai.

"Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini,"pungkas Mustaki.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan belum mengetahui konsep pemotongan zakat yang diinisiasi Kemnag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×