kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pemerintah belum sepakat potong gaji PNS untuk zakat


Rabu, 07 Februari 2018 / 06:05 WIB
Pemerintah belum sepakat potong gaji PNS untuk zakat


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok wacana pemotongan zakat sebesar 2,5% dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Kementerian Agama (Kemnag) selaku inisiator kebijakan ini tengah intens berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) terkait untuk merampungkan aturan itu.

Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemnag, Mastuki menjelaskan, pihaknya mengebut penyelesaian peraturan presiden (Perpres) zakat bagi ASN muslim. Menurutnya pemungutan zakat ASN muslim bisa punya payung hukum yang kuat.

"Jadi Perpres ini lanjutan dari Inpres Nomor 3 tahun 2015. Sasarannya bagaimana kementerian/lembaga untuk memungut zakat ASN muslim lebih optimal," ujar Mastuki, Selasa (6/2).

Kemnag masih akan berkoordinasi dengan K/L lain mengenai konsep pemungutan zakat. Yang jelas, potongan zakat itu tidak akan berlaku bagi ASN dengan golongan I. Kemnag optimistis K/L lain bisa setuju, dan Perpres itu bisa segera selesai.

"Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini,"pungkas Mustaki.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan belum mengetahui konsep pemotongan zakat yang diinisiasi Kemnag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×