kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tidak semua ASN bisa dikenakan zakat


Rabu, 07 Februari 2018 / 18:11 WIB
Tidak semua ASN bisa dikenakan zakat
ILUSTRASI. Konpers Kementerian Agama soal zakat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memang sedang merancang produk hukum terkait pengumpulan zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) muslim.

Namun ternyata, dalam rancangan awal, diketahui tidak seluruh ASN muslim yang dikenakan pemotongan 2,5% dari penghasilan untuk zakat.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pengenaan zakat ini harus sesuai dengan aturan islam yakni, nishab dan haul. Intinya, ASN harus memiliki penghasilan per tahunnya setara dengan 85 gram emas.

"Jadi jika penghasilannya tidak cukup, ya tidak bisa ikut," ungkapnya di Jakarta, Rabu (7/2). Pihaknya juga memastikan pengaturan terhadap pengumpulan zakat ini tidak akan menyimpang dari ketentuan islam.

Begitu juga dengan sifat dari pengenaan zakat sendiri juga tidak ada paksaan. "Jadi sebelum dipotong, ASN akan dimintai persetujuannya terlebih dahulu, jadi bagi yang tidak mau pun bisa mengajukan keberatan," tambahnya.

Sehingga, dalam peraturan tersebut pemerintah hanya akan memfasilitasi ASN muslim untuk menunaikan ibadah zakat. "Sama halnya seperti haji, pemerintah memfasilitasi warga negaranya untuk berhaji," tambah Lukman.

Pihaknya menagaskan, pemotongan zakat ini sebetulnya bukan lah produk baru dari pemerintah. Sebelumnya, zakat juga diatur dalam UU 23/2011 tentang Penglolaan zakat, PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan zakat, Inpres No.3/2014 dan Permenag No.52/2014.

Bahkan, menurutnya sudah ada beberapa daerah yang memberlakukan pemotongan zakat dalam penghasilhan para ASN. Dengan begitu, Kemenag perlu memfasilitasi dan mengintegrasi semuanya untuk lebih optimal dalam menghimpun dana-dana zakat dari kalangan ASN.

Adapun bagaimana teknis dan mekanisme nantinya masih terus dikaji oleh Kemenag. Pun, kementerian juga saat ini masih mendengar masukan dari berbagai pihak. Terkait produk hukum juga masih belum ditentukan apakah dalam bentuk keputusan presiden atau peraturan presiden.

Yang pasti Lukman bilang, penyertaan zakat ini akan dialokasikan salah satunya kepada Badan Amil Zakat Nasional yang juga memiliki landasan hukum. Kegunaannya pun akan dikucurkan untuk kemaslahatan bersama-sama baik di bidang pendidikan, kemiskinan, kegiatan sosial dan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×